MENAKAR KEBIJAKAN FULL DAY SCHOOL
Dr. Aji Sofanudin MSi
Peneliti pada Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang, bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan
PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan kebijakan Full Day School (FDS). Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam Pasal 2 butir 1 disebutkan bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Dalam bahasa keseharian, kebijakan ini dikenal dengan sebutan sekolah lima hari (SLH).
Kebijakan SLH ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Bagi yang setuju, kebijakan ini dianggap sebagai ikhtiar untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kebijakan tersebut juga bisa menambah waktu kebersamaan anak-anak dengan orang tua. Sementara yang menolaknya berargumen bahwa kebijakan ini akan menggerus keberadaan TPQ, madrasah diniyah, dan atau pendidikan keagamaan lainnya. Kebijakan ini dianggap tidak sesuai dengan sosiologis masyarakat Indonesia.
Kebijakan Mendikbud
Secara filosofis kebijakan mendikbud tentang hari sekolah ditujukan dalam kerangka penguatan pendidikan karakter (PPK). Mendikbud menimbang bahwa untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, perlu penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah. Restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah akan lebih efektif dengan optimalisasi peran sekolah. Caranya dengan mengatur ulang hari sekolah; dari enam hari sekolah menjadi lima hari sekolah.
Dalam praktek pendidikan di Indonesia setidaknya dikenal tiga model pembelajaran, yakni (1) half day school atau pembelajaran setengah hari; pembelajaran dilaksanakan 6 hari sekolah (2) full day school atau pembelajaran seharian atau pagi hingga sore; pembelajaran dilakukan dengan 5 hari sekolah dan (3) full day and full night, pembelajaran sepanjang hari seperti pesantren atau sistem boarding/asrama; pembelajaran dilakukan sepanjang hari, siswa tinggal di asrama/pondok.
Ketiga model pembelajaran tersebut sejatinya sudah ada dan berjalan sesuai dengan kebijakan penyelenggara lembaga pendidikan. Ada siswa yang mengikuti pembelajaran di sekolah selama enam hari dengan waktu pulang siang. Ada juga siswa yang mengikuti pembelajaran sekolah selama lima hari dengan waktu pulang sore hari. Sementara ada juga, siswa yang mengikuti pembelajaran sepanjang hari karena tinggal di lingkungan pesantren.
Secara praktis kebijakan mendikbud tersebut agar mengubah waktu belajar siswa dari enam hari sekolah menjadi lima hari sekolah. Regulasi ini akan mengikat pada pendidikan dasar dan menengah mulai dari SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK/MAK. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pendidikan TK/TKLB/RA.
Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu adalah termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Misalnya, jika sekolah masuk pukul 07.00 WIB, maka setidaknya akan pulang pukul 15.00 WIB.
Jika ada penambahan waktu istirahat, Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Penambahan waktu istirahat tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana diatur dalam ayat 1. Artinya, jam pulang sekolah bisa melebihi pukul 15.00 WIB.
Secara teoretik, mutu pendidikan sesungguhnya tidak tergantung pada lima hari atau enam hari sekolah. Tetapi, secara faktual sekolah yg menerapkan lima hari belajar memiliki mutu yang lebih baik. Hal ini bisa dilihat dari kelangkapan sarana prasarana, kompetensi lulusan, penilaian, dan lain sebagainya. Nilai akreditasi sekolah FDS pada umumnya lebih baik.
Problem Implementasi
Kebijakan 5 hari sekolah sejatinya akan menuai beberapa problem, di antaranya: Pertama, problem sosiologis, fakta bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragam. Keragaman tersebut tergambar dari etnis, agama, ras, dan antar golongan. Belum lagi kondisi geografis masyarakat Indonesia yang tidak sama. Masyarakat pedesaan pada umumnya akan sulit menerima kebijakan tersebut karena berbagai hal. Masyarakat perkotaan, lebih bisa menerima kebijakan 5 hari sekolah, karena kebanyakan masyarakat perkotaan bekerja di sektor-sektor formal yang menerapkan 5 hari kerja.
Kedua, problem tradisi. Selain pendidikan formal, di masyarakat kita juga tumbuh subur pendidikan informal dan non formal. Tradisi masyarakat di Indonesia adalah pagi hari sekolah formal, sementara siang hari mengikuti TPQ dan madrasah diniyah (sekolah arab/sekolah sore).
Kebijakan ini berpotensi mengurangi atau bahkan menghilangkan eksistensi layanan pendidikan keagamaan Islam tersebut. Faktanya kita memiliki banyak madrasah diniyah, TPQ, dan pondak pesantren. Setidaknya terdapat 76.566 madrasah diniyah, 134.860 TPQ, serta 13.904 pondok pesantren (SM, 14/6/2017).
Eksistensi lembaga pendidikan tersebut diakui oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaga Pendidikan keagamaan tersebut juga telah tumbuh dan berkembang atas inisiatif dan partisipasi masyarakat.
Terhadap problem kedua ini, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 5 butir 1 menyebutkan bahwa Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan keagamaan meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait. Artinya, pihak sekolah dapat bekerja sama dengan madrasah diniyah dalam penyelenggaraan pendidikan agama.
Secara teoretik ini mudah, tetapi secara praktis sangat sulit. Sebagai contoh kecil kerja sama antara sekolah dengan madrasah diniyah. Anak kelas II SD itu tidak otomatis adalah kelas II Madrasah Diniyah. Bisa jadi, ada anak kelas VI SD karena kemampuan membaca Alqurannya rendah, akan masuk kelas I madrasah diniyah.
Ini tentu menjadi problem psikologis yang serius bagi peserta didik. Belum lagi, problem-problem yang integrasi kurikulum, pengelolaan, penilaian, pembiayaan, dan lain sebagainya. Alih-alih menguatkan program pendidikan karakter, kebijakan ini justru bisa menimbulkan problem baru.
Ketiga, problem praktis. Di beberapa tempat, gedung sekolah digunakan secara bersama. Ada kelas pagi dan juga ada kelas siang. Ini juga tentu sangat merepotkan bagi pelaksanaan pembelajaran yang memiliki keterbatasan ruang belajar. Hampir tidak mungkin, proses belajar mengajar dapat berjalan.
Secara geografis, kebijakan full day school akan lebih mudah diterapkan untuk jenjang SMA/SMK/MA yang berada di daerah perkotaan. Sementara, untuk daerah pedesaan apalagi untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs nampaknya akan mendapatkan banyak kendala. Kalau pun ada jumlahnya tidak banyak. Oleh karena itu, sangat diperlukan kearifan pemerintah untuk melihat realitas masyarakat Indonesia yang beragam. Wallahu’alam.
Sambas, 14 Juni 2017