Kolom

Matlak dalam Literatur Ensiklopedi Fikih: Konsistensi Jumhur terhadap Matlak Global

Matlak dalam Literatur Ensiklopedi Fikih: Konsistensi Jumhur terhadap Matlak Global

Oleh : Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar (Dosen FAI UMSU, Kepala OIF UMSU, dan Anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah)

PWMJATENG.COM – Pembahasan mengenai matlak—perbedaan tempat terbit bulan—menjadi salah satu topik penting dalam diskursus fikih lintas mazhab. Hal ini juga mendapat porsi pembahasan dalam berbagai ensiklopedi fikih kontemporer, yang secara sistematis merekonstruksi dan merujuk pada literatur klasik dari berbagai mazhab. Penelusuran terhadap literatur tersebut menunjukkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpandangan bahwa matlak global (ittihād al-maṭāli‘) adalah pendapat yang lebih kuat.

Artikel ini merangkum secara ringkas konsep matlak berdasarkan empat ensiklopedi fikih kontemporer, yakni:

  1. al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah,
  2. Kitāb al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba‘ah,
  3. al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu,
  4. al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Khamsah.
1. al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah

Ensiklopedi ini disusun oleh para ulama dengan dukungan pemerintah Kuwait. Dalam sub-bab “Ikhtilāf al-Maṭāli‘” (hlm. 35), ditegaskan bahwa jumhur ulama berpandangan perbedaan matlak tidak dipertimbangkan, meski terdapat pandangan minoritas yang berseberangan, seperti sebagian ulama Hanafiyah.

Namun, bahkan dalam mazhab Hanafiyah, pendapat yang mu‘tamad (diunggulkan) tetap mengarah pada pengabaian perbedaan matlak, sebagaimana redaksi berikut:

ذهب الجمهور إلى أنه لا عبرة باختلاف المطالع ، وهناك من قال باعتبارها ، وخاصة بين الأقطار البعيدة ، فقد قال الحنفية في هذه الحالة بأنه لكل بلد رؤيتهم ، وأوجبوا على الأمصار القريبة اتباع بعضها بعضا … والمعتمد الراجح عند الحنفية أنه لا اعتبار باختلاف المطالع فإذا ثبت الهلال في مصر لزم سائر الناس فيلزم أهل المشرق برؤية أهل المغرب في ظاهر المذهب

Artinya: “Jumhur ulama berpandangan bahwa perbedaan matlak tidak dipertimbangkan, meskipun ada yang berpandangan sebaliknya, khususnya antar wilayah yang berjauhan. Hanafiyah menyatakan bahwa tiap-tiap negeri berlaku rukyatnya masing-masing, dan kawasan yang berdekatan wajib saling mengikuti… Namun, pendapat yang mu‘tamad dan rajih dalam mazhab Hanafiyah adalah bahwa perbedaan matlak tidak dipandang. Jika hilal terlihat di Mesir, maka wajib bagi seluruh umat Islam untuk berpuasa, termasuk penduduk timur wajib mengikuti rukyat penduduk barat menurut zahir mazhab.”

Kalangan Malikiyah juga menyatakan hal serupa:

وقال المالكية بوجوب الصوم على جميع أقطار المسلمين إذا رئي الهلال في أحدها

Artinya: “Malikiyah berpendapat bahwa wajib berpuasa atas seluruh kawasan umat Islam jika hilal terlihat di salah satu tempat.” (hlm. 36)

Meskipun demikian, terdapat pengecualian dalam Malikiyah, seperti yang dinyatakan oleh Al-Qarāfī dalam al-Furūq, yang memperbolehkan perbedaan matlak untuk negeri yang sangat berjauhan.

Sebaliknya, Syafi‘iyah secara tegas menganut matlak lokal, berdasarkan hadis Kuraib:

وعمل الشافعية باختلاف المطالع فقالوا : “إن لكل بلد رؤيتهم وإن رؤية الهلال ببلد لا يثبت بها حكمه لما بعد عنهم” ، كما صرح بذلك النووي

Artinya: “Syafi‘iyah mempraktikkan perbedaan matlak. Mereka berkata: ‘Tiap negeri berlaku rukyatnya sendiri. Jika hilal terlihat di satu negeri, maka hukumnya tidak berlaku untuk negeri lain yang jauh darinya,’ sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi.”

Baca juga, Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 05/2022-2027/Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M

Adapun Hanabilah juga mendukung matlak global. Mereka menyatakan:

وقال الحنابلة بعدم اعتبار اختلاف المطالع ، وألزموا جميع البلاد بالصوم إذا رؤي الهلال في بلد . واستدل القائلون بعدم اعتبار اختلاف المطالع بحديث رسول الله صلى الله عليه وسلم “صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته” ، فقد أوجب هذا الحديث الصوم بمطلق الرؤية لجميع المسلمين دون تقييدها بمكان ، واعتبروا ما ورد في حديث ابن عباس من اجتهاده وليس نقلا عن الرسول صلى الله عليه وسلم

Artinya: “Hanabilah menyatakan bahwa perbedaan matlak tidak dipertimbangkan. Mereka mewajibkan seluruh negeri untuk berpuasa jika hilal terlihat di salah satu tempat. Dalil mereka adalah hadis Nabi SAW: ‘Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.’ Hadis ini bersifat umum dan berlaku untuk semua umat Islam, tanpa pembatasan tempat. Mereka menilai bahwa hadis Ibnu Abbas merupakan hasil ijtihad, bukan sabda langsung dari Nabi SAW.” (hlm. 37)

2. Kitāb al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Arba‘ah – ‘Abd al-Rahman al-Jazirī

Dalam kitab ini, ditegaskan bahwa jika hilal terlihat di suatu tempat, maka seluruh wilayah Islam wajib berpuasa tanpa memperhatikan jarak. Ini merupakan pendapat tiga mazhab: Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Syafi‘i menyelisihi pandangan ini.

إذا ثبت رؤية الهلال بقطر من الأقطار وجب الصوم على سائر الأقطار ، لا فرق بين القريب من جهة الثبوت والبعيد إذا بلغهم من طريق موجب للصوم . ولا عبرة باختلاف مطلع الهلال مطلقا ، عند ثلاثة من الأئمة وخالف الشافعية (1/422)

Artinya: “Jika hilal telah terlihat di suatu wilayah, maka wajib bagi seluruh negeri untuk berpuasa, tidak ada perbedaan antara yang dekat maupun jauh, selama informasi itu sampai melalui cara yang mewajibkan puasa. Perbedaan matlak secara mutlak tidak dipandang menurut tiga imam, berbeda dengan Syafi‘iyah.”

3. al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu – Wahbah az-Zuhailī

Syaikh Wahbah az-Zuhailī secara tegas menganut matlak global. Beliau menyatakan:

ففي رأي الجمهور يوحد الصوم بين المسلمين ولا عبرة باختلاف المطالع (2/605)

Artinya: “Menurut jumhur, puasa umat Islam harus disatukan. Tidak ada pertimbangan terhadap perbedaan matlak.”

Menurutnya, prinsip unifikasi dalam ibadah harus diupayakan demi kesatuan umat Islam. Ia menilai matlak lokal menimbulkan perpecahan yang tak relevan di masa kini. Beliau menegaskan:

وهذا الرأي (رأي الجمهور) هو الراجح لدي توحيداً للعبادة بين المسلمين، ومنعاً من الاختلاف غير المقبول في عصرنا، ولأن إيجاب الصوم معلق بالرؤية دون تفرقة بين الأقطار (2/610)

Artinya: “Pendapat ini (pendapat jumhur) adalah yang rajih menurutku sebagai bentuk penyatuan ibadah di kalangan umat Islam dan untuk mencegah perbedaan yang tidak dapat diterima di masa kini. Kewajiban puasa itu berkaitan dengan rukyat tanpa membedakan antarwilayah.”

4. al-Fiqh ‘alā al-Madzāhib al-Khamsah – Muhammad Jawwād Mughniyah

Jawwād Mughniyah merangkum bahwa Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpandangan sama, yakni matlak global, sebagaimana berikut:

قال الحنفية والمالكية والحنابلة : متى ثبت رؤية الهلال بقطر يجب على أهل سائر الأقطار من غير فرق بين القريب والبعيد ولا عبرة باختلاف مطلع الهلال (1/260–261)

Artinya: “Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah mengatakan: apabila hilal telah terlihat di suatu wilayah, maka wajib bagi seluruh wilayah lainnya untuk berpuasa, tanpa perbedaan dekat atau jauh, dan tanpa mempertimbangkan perbedaan matlak.”


Berdasarkan penelusuran terhadap literatur fikih tersebut, terlihat bahwa matlak global adalah pendapat mayoritas ulama dari tiga mazhab besar: Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Mazhab Syafi‘i menjadi satu-satunya yang konsisten mengusung matlak lokal. Namun, dalam konteks kekinian dan demi unifikasi umat, banyak ulama kontemporer menganjurkan penerapan matlak global sebagai solusi yang lebih maslahat. Wallāhu a‘lam.

Artikel telah diterbitkan oleh OIF UMSU di website oif.umsu.ac.id.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
#
https://pdkwonogiri.id/ https://syariah.radenfatah.ac.id/ https://sgmwmultifinance.id/public/ https://www.hargamazda.id/htdoc/ https://sipil.teknik.untan.ac.id/
https://bgpbali.kemdikbud.go.id/