Berita

Lazismu Kendal Gelar Roadshow Sosialisasi 3 Pilar Lazismu, Putaran Pertama se Kawedanan Weleri

PWMJATENG.COM, KENDAL – Lazismu sebagai satu – satunya lembaga di Muhammadiyah yang bertugas menggali, memungut, mengumpulkan dan mendayagunakan zakat, infaq dan shadaqah diharapkan memiliki peran yang masif dan terstruktur berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. Dan untuk meningkatkan peran tersebut, PDM Kendal melalui Lazismu telah melakukan roadshow sosialisasi 3 pilar Lazismu di lingkungan PCM dan AUM se Kab. Kendal. Ke tiga pilar tersebut adalah SK Badan Pengurus Lazismu Wilayah Jawa Tengan nomor : 001/KEP/BP/LAZISMUJATENG/II.16/K/2018 tentang Penerapan Sistem Pengelolaan Keuangan dalam 1 (satu) rekening, Undang – undang nomor : 23 tahun 2011 tentang Zakat, dan Putusan Munas Tarjih XXV 2000 tentang Zakat Lembaga.

“ Ke 3 pilar itu penting untuk diketahui dan dilaksanakan, jika ingin eksistensi Lazismu di Kendal lebih berkualitas “ demikian kata ketua Lazismu Kendal, H. Sutiyono saat menyampaikan sosialisasi 3 pilar Lazismu se Kawedanan Weleri putaran pertama, Jum’at siang (30/3) di SMA Muhammadiyah 1 Weleri.

Dikatakan oleh Sutiyono, komitmen terhadap 3 pilar memiliki dampak yang dahsyat terhadap kondisi kehidupan masyarakat, khususnya mereka yang berada di bawah garis kemiskinan, dan di luar Lazismu, banyak LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang telah menunjukkan kiprahnya kepada ummat, mengangkat derajat kaum papa menjadi sejahtera, meningkat pendidikannya, dan tidak termarginalkan lagi.

“ Lembaga Sosial Nasional yang mengelola ZIS di luar Lazismu, semacam Dompet Dhuafa, dan ACT (Aksi Cepat Tanggap) telah menunjukan hasil dengan tebar hewan qurban, rumah sehat dhuafa, sekolah smart ekselensia, lumbung ternak masyarakat, lumbung pangan masyarakat dengan memompa bengawan Solo, mengirim beras 1000 ton beras untuk Somalia, membangun pabrik roti untuk Aleppo, dan peduli Rohingya “ jelas Sutiyono, ‘ lebih dari itu ‘ lanjutnya “ jika Muhammadiyah peduli Rohingya mengirim dana 20 milyar, ACT mampu mengirim 70 milyar “.

Terkait dengan SK BP Lazismu Jateng antara lain disebutkan, bahwa penerapan satu rekening Lazismu adalah keputusan Rakornas, Lazismu Jawa Tengah melaksanakannya secara bertahap di seluruh Lazismu Daerah dan Kantor Layanan. Tahun 2018 Lazismu Jateng telah menunjuk 5 Lazismu Daerah untuk uji coba pelaksanaan dana ZISKA dalam satu rekening, yaitu Lazismu Kendal, Banyumas, Sragen, Kebumen, dan Kota Pekalongan.

Menilai undang – undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, bahwa Lazismu adalah salah satu LAZ pengelolanya sesuai dengan perundangan yang ditetapkan. Sedangkan keputusan majelis tarjih hasil Munas ke 25 di Pondok Gede Jakarta tahun 2000 memutuskan, bahwa lembaga wajib dikeluarkan zakatnya jika lembaga yang bersangkutan melakukan usaha yang mendatangkan keuntungan atau hasil, dan kekayaannya mencapai nisab.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh 45 peserta yang terdir dari PCM, ketua Lazismu, kepala Kantor Layanan Cabang, para eksekutif Kantor Layanan, dan pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah. Acara ditutup dengan pernyataan komitmen bersama untuk bersungguh – sungguh melaksanakan 3 pilar Lazismu. Pernyataan komitmen tersebut dipandu langsung oleh wakil ketua PDM Kendal, koordinator bidang Lazismu, H. Djamzuri ( Abd Ghofur/MPI Kendal )

 

Aji Rustam

Jurnalis MPI PWM Jateng, Wartawan Seniour TribunJateng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE