Larangan Mendekati Zina
Larangan Mendekati Zina
Oleh : Drs. Nashihudin, M.Si. (Majlis Tabligh PDM Jakarta Timur)
PWMJATENG.COM – Di dalam KBBI, zi·na (n) memiliki arti:
- Perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yg tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan);
- Perbuatan bersanggama seorang laki-laki yg terikat perkawinan dng seorang perempuan yg bukan istrinya, atau seorang perempuan yg terikat perkawinan dng seorang laki-laki yg bukan suaminya;
ber·zi·na v berbuat zina: siapa pun yg ~ akan dihukum Allah; men·zi·nai v berbuat zina kpd (dng); menyetubuhi (meniduri, menggauli) dng tidak sah: ia disangka ~ istri tetangganya; per·zi·na·an n perbuatan zina: tempat-tempat ~ di ibu kota ditutup
Adapun dalam Tesaurus zina memberi pengertian, zina n fornikasi, lacur, mukah, sundal;
berzina v bercabul, bergendak, bermukah, main kayu (ki), membabi jalang (ki), menjangak, melacur
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 32)
Bila berzina merajalela di sebuah negeri, maka penyakit akan menjadi pemandangan sehari-hari dan malapetaka akan diterima oleh warga masyarakat tersebut. Penyakit masyarakat yang merusak generasi muda ini seharusnya diberantas dan dibenahi dan para pelakunya dihukum dengan hukuman berat bukan malah dibuka dan diberi angin segar sehingga maksiat berjalan serta akan merusak lingkungan dan kehidupan bermasyarakat. Pemerintah, para pejabat ikut bertanggung jawab bila undang undang tentang penggunaan alat kontrasepsi diperbolehkan. Marilah kita memperbaiki diri dan umat dengan ayat-ayat berikut ini.
1. Zina termasuk dosa besar yang hukumannya sangat berat
اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Baca juga, Tafsir: Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Pamotan Diharapkan Memperkuat Eksistensi dan Kebermanfaatan Muhammadiyah
اَلزَّا نِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَا نِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖ وَّ الزَّا نِيَةُ لَا يَنْكِحُهَاۤ اِلَّا زَا نٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur 24: Ayat 2-3)
2. Orang baik tidak mungkin berzina
وَا لَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِا لْحَـقِّ وَلَا يَزْنُوْنَ ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَا مًا
“Dan orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat.”
يُضٰعَفْ لَهُ الْعَذَا بُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَا نًا
“(yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqan 25: Ayat 68- 69)
Doa menjauhi akhlaq buruk
وَعَنْ قُطْبَةَ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( اَللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ اَلْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَالْأَهْوَاءِ وَالْأَدْوَاءِ ) أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَاللَّفْظِ لَه
Dari Quthbah Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ya Allah jauhkanlah diriku dari kejelekan akhlak perbuatan hawa nafsu dan penyakit.” Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim dan lafaz ini menurut riwayatnya.
Hadits Arbai’n ke 14: Tiga dosa besar
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
- Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
- Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
- Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
- Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
- Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
- Hadis di atas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
- Dalam hadis tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.
Editor : M Taufiq Ulinuha