BeritaNasional

KPK Bongkar Biaya Siluman Kuota Haji Tambahan 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

PWMJATENG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Salah satu fokus penyelidikan adalah soal biaya untuk memperoleh kuota tambahan haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Pada Selasa (2/9), KPK memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) sekaligus Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman Muhammad Nur. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait alur pemberian kuota tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik mendalami sejumlah hal penting. “Saksi didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa biaya yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan, dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut keberangkatan,” ujarnya, Kamis (5/9).

Menurut Budi, pendalaman dengan materi serupa juga dilakukan saat KPK memeriksa Staf PT Tisaga Multazam Utama, Kushardono, serta Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto. Keduanya hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan pejabat Kementerian Agama.

Baca juga, Kewajiban Seorang Muslim Membela Kebenaran

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu dilakukan setelah lembaga antirasuah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Setelah pemeriksaan tersebut, KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini. Hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Tak hanya KPK, DPR RI juga ikut menyoroti persoalan ini. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji mengaku menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, kebijakan Kementerian Agama dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE