BeritaKabar Daerah

KOKAM Sukoharjo Serukan Deklarasi Tolak Miras, Tegas Lawan Peredaran Alkohol!

PWMJATENG.COM, Sukoharjo – Dalam sebuah apel yang berlangsung pada Sabtu pagi, 9 November 2024, KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo menyuarakan tekad untuk memberantas peredaran minuman keras (miras). Acara tersebut berlangsung di Lapangan Joho dan dihadiri oleh ratusan anggota KOKAM dari seluruh cabang di Kabupaten Sukoharjo.

Pada kesempatan itu, Komandan KOKAM Sukoharjo, Yusuf Fa’iquddin, bertindak sebagai Komandan Apel, sedangkan Inspektur Apel dipercayakan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo, Djumari. Dalam amanatnya, Djumari menggarisbawahi pentingnya peran KOKAM dalam mendukung upaya pemberantasan miras di wilayah Sukoharjo dan kesiagaan menjelang Pemilu 2024.

“Sebagai organisasi kepemudaan, KOKAM harus bisa menjadi teladan dalam memberantas peredaran miras dengan pendekatan yang tepat, agar tidak memunculkan masalah baru,” ujar Djumari. Ia juga menekankan peran KOKAM dalam mengedukasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.

Setelah apel selesai, KOKAM Sukoharjo menggelar Deklarasi Tolak Miras, yang dibacakan oleh Komandan KOKAM Daerah diikuti oleh seluruh peserta apel. Deklarasi ini mencakup empat poin utama:

  1. Menolak peredaran segala bentuk miras di Kabupaten Sukoharjo.
  2. Mendorong pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk mensosialisasikan perda pelarangan miras.
  3. Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap peredaran miras.
  4. Menginstruksikan seluruh anggota KOKAM untuk aktif membantu aparat dalam menanggulangi peredaran miras dengan melakukan pendataan dan pelaporan.

Baca juga, Ide Pembaruan dan Resonansi Transformasi Sosial KH Ahmad Dahlan

Yusuf Fa’iquddin menjelaskan bahwa deklarasi ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Deklarasi ini sesuai dengan Perda yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pengendalian miras,” tutur Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf merujuk pada Bab VIII tentang Partisipasi Masyarakat Pasal 20 ayat (1) Perda, yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat turut serta dalam pengendalian dan pengawasan peredaran alkohol. Selain itu, pada poin (2) Pasal yang sama, masyarakat diharapkan memberikan informasi terkait penyalahgunaan atau penyimpanan minuman beralkohol kepada pihak berwenang.

“Dalam perda tersebut juga terdapat Bab yang mengatur tentang penertiban dan larangan terkait miras. Hal ini menjadi dasar kami untuk menyatakan deklarasi ini, selain tentunya karena dalam ajaran Islam, miras atau khamr jelas diharamkan,” tegas Yusuf dalam penutup pernyataannya.

Setelah apel dan deklarasi, para anggota KOKAM bersiap untuk konvoi dalam rangka tugas pengamanan (PAM) Jalan Sehat Milad ke-112 Muhammadiyah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh PDM Sukoharjo dan diikuti sekitar 20.000 peserta dari berbagai cabang Muhammadiyah se-Kabupaten Sukoharjo.

Kontributor : Tegar S Ahimza
Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE