PWMJATENG.COM, Madiun – Kontroversi seputar legalitas ijazah 35 mahasiswa yang diwisuda pada tahun 2022 dari Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) mendapat penjelasan langsung dari Rektor UMMAD, Sofyan Anif. Dia dengan tegas menyatakan bahwa semua ijazah tersebut legal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia.
Penjelasan Sofyan ini merupakan respons atas pemberitaan yang muncul di media massa Madiun terkait pernyataan sebelumnya dari Mahfudz Daroini, mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMMAD, yang menyebutkan bahwa ijazah 35 mahasiswa UMMAD ilegal berdasarkan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada ijazah lulusan UMMAD yang ilegal karena setiap mahasiswa yang diwisuda telah memenuhi aturan pendidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek,” ujar Sofyan dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).
Sofyan menjelaskan bahwa mahasiswa yang diwisuda terdiri dari berbagai angkatan, yakni 32 orang dari angkatan 2018, 2 mahasiswa dari angkatan 2017, dan 1 mahasiswa dari angkatan 2016. Data ini didasarkan pada basis data PDDIKTI yang mencatat semua proses pembelajaran dan pelaporan setiap semester.
“Dalam setiap ijazah juga tercantum PIN atau penomeran ijazah nasional, yang menunjukkan bahwa semua mahasiswa tersebut telah terdaftar secara resmi di Kemendikbud Ristek,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rektor UMMAD menjelaskan bahwa proses wisuda dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di UMMAD, di mana ijazah diterbitkan dengan tanda tangan Rektor dan Direktur Akademik.
Baca juga, Lokasi, Khatib, dan Imam Salat Idulfitri Jawa Tengah Tahun 2024
“Meskipun ada perdebatan terkait tanda tangan dekan di ijazah, namun hal itu terjadi dalam masa transisi saat saya baru saja menjabat sebagai Rektor pada November 2022 lalu. Saat itu, wisuda mahasiswa sudah merupakan hak mereka dan harus diberikan ijazah yang sah sesuai aturan,” jelas Sofyan.
Adapun tanda tangan dekan yang tidak tercantum di ijazah disebabkan oleh ketidaksediaan beliau untuk melakukan tanda tangan tepat sehari sebelum acara wisuda. Untuk mengatasi hal ini, Rektor UMMAD mengambil kebijakan yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 7 Ayat 5, yang memungkinkan pengelola perguruan tinggi mengambil alih tanda tangan apabila pejabat terkait berhalangan.
“Saya telah mengeluarkan surat tugas kepada direktur akademik untuk melakukan tanda tangan ijazah, sehingga semua syarat yang diminta dalam peraturan telah terpenuhi. Ini adalah klarifikasi yang saya sampaikan, dan semoga dapat dipahami oleh masyarakat,” tutup Sofyan Anif.
Dalam konteks yang sama, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII, Prof. Dyah Sawitri, juga menegaskan bahwa semua kelulusan yang dikeluarkan oleh UMMAD di bawah kepemimpinan Sofyan Anif sah secara hukum dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga dikuatkan oleh Tim PDDIKTI Wilayah VII, yang menyatakan bahwa ijazah yang dikeluarkan UMMAD telah memenuhi ketentuan Permendikbud 6 Tahun 2018.
Kontributor : Fika
Editor : M Taufiq Ulinuha