Khutbah Jumat: Zakat Fitrah sebagai Pendidikan Kepedulian Terhadap Sesama

Khutbah Jumat: Zakat Fitrah sebagai Pendidikan Kepedulian Terhadap Sesama
Oleh: Aji Abdullah (Mahasiswa Magister Pendidikan Agama Islam UMS)
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ
فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Puji syukur atas kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan kita nikmat iman dan islam, karunia yang amat besar yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya, sehingga kita dapat melaksanakan amal ibadah dengan penuh khidmat, Semoga Amal Ibadah yang kita laksanakan di terima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiiin.
Melalui mimbar khutbah jumat yang mulia, dan di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, marilah senantiasa berwasiat kepada diri kita untuk terus meningkatkan kualitas iman dan taqwa, disertai peningkatan amal shaleh dan kebajikan kepada sesama. Insyaallah dengan bekal iman, taqwa dan amal shaleh, kita akan mampu memperoleh kebahagiaan dan keselamatan hidup, baik di dunia yang fana ini maupun di akhirat yang kekal dan abadi.
Jama’ah Shalat Jum’at Rokhimakumullah
Perlu kita ketahui, Ramadan sebentar lagi akan berakhir, Khatib mengingatkan para jamaah tentang pentingnya membayar zakat fitrah di akhir Ramadan. Perintah untuk menunaikan zakat disebutkan dalam surah At Taubah ayat 103. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya : Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 56:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi Rahmat.
Pada ayat di atas dijelaskan, bahwa mengeluarkan zakat merupakan perintah yang bersifat wajib ain (per-orangan) bagi setiap Muslim, sebagaimana wajibnya shalat bagi setiap individu. Ibadah shalat mengajarkan kepada kita untuk penghambaan murni kepada Allah swt, dengan dimensi vertikal lurus ke atas. Sedangkan zakat mengajarkan untuk memiliki jiwa sosial kepada umat manusia, dengan dimensi horizontal lurus ke samping.
Dinamakan zakat fitrah karena wajib ditunaikan saat berakhirnya puasa Ramadan. Fitrah juga berarti sifat bawaan manusia (suci dari dosa) karena itu juga disebut zakat badan. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, dalam Riwayat Abu Daud:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya :”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekahbiasa.
Zakat fitrah memiliki pesan moral antara perpaduan nilai kemanusiaan dan ketuhanan yang dapat memaksimalkan nilai-nilai ibadah antara hamba dengan Allah. Namun di era modern ini zakat fitrah seakan hanya sebatas pemenuhan kewajiban saja. Zakat merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang lemah secara ekonomi agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan sekaligus dapat menjembatani jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin. Dengan demikian tidak akan terjadi jarak atau jurang pemisah antara keduanya yang memicu keresahan sosial, karena orang miskin merasa menjadi bagian dari keluarga orang kaya di sekitarnya.
Jama’ah Shalat Jum’at yang dimuliakan Allah.
Secara historis, Allah Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan pelaksanaan zakat fitrah pada tahun kedua Hijriyah tepatnya pada bulan Sya’ban. Sejak saat itu, zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan wajar keluarga pada malam sebelum dan saat hari raya Idul Fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah Allah Subhanahu wa Ta’ala atas nikmat menjalankan dan menyempurnakan puasa Ramadhan. Selain untuk memberikan kebahagiaan kepada kaum dhuafa pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk menyucikan dosa-dosa manusia selama menjalankan ibadah puasa seharian di bulan Ramadhan, agar manusia benar-benar kembali pada keadaan fitrah jasmani dan rohani seperti saat dilahirkan dari rahim ibunya. Seorang bayi yang masih dalam kandungan belum terkena kewajiban zakat. Akan tetapi, apabila ada bayi yang lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan. Begitu pula jika seorang muslim meninggal dunia setelah terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadan, maka wajib hukumnya untuk menunaikan zakatnya.
Baca juga, Zakat Fitri dalam Pandangan Muhammadiyah: Esensi, Hukum, dan Tata Cara Pembayarannya
Dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari disebutkan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha dari kurma atau sha dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang orang berangkat untuk salat (Id).” (HR Bukhari)
Jama’ah Shalat Jum’at Rokhimakumullah.
Terdapat Batasan waktu sehingga berdampak keabsahan zakat fitrah jika terjadi perubahan waktu untuk maju atau mundur. Pada prinsipnya pembayaran zakat fitrah yang di keluarkan oleh muzakki dibagi menjadi lima waktu, yaitu:
- Jawazul Waqti secara bahasa berarti waktu yang diperbolehkan, yaitu waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak awal atau masuknya bulan Ramadan
- Wajibul Waqti, secara bahasa berarti waktu wajib, yaitu waktu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum membayar zakat fitrah, yaitu waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
- Afdhalul Waqti, secara bahasa berarti waktu utama, yaitu waktu sebelum menuju shalat Idul Fitri.
- Makruh Waqti, secara bahasa berarti waktu makruh, adalah waktu setelah shalat Idul Fitri, kecuali untuk udzur seperti menunggu kerabat atau mustahiq.
- Haromul Waqti secara bahasa berarti waktu najis, yaitu sehari setelah hari raya Idul Fitri.
Hakikat zakat fitrah begitu besar bagi kehidupan manusia dalam memaknai hari raya idul fitri sebagai hari raya besar umat Islam. Manusia saling berbagi dalam memanfaatkan bahan pangan pokok dan memberikan harapan dengan cara mengenyangkan lapar dan haus dengan saudara-saudara yang kurang mampu. Hal ini memiliki makna bagi manusia dengan mengajarkan manusia untuk saling berbagi dan memberi kasih sayang, memberikan kebahagiaan kepada yang lemah dan tidak mampu, memberi rejeki bagi pedagang beras dan bahan pangan pokok lainnya, mengajarkan nilai akhlak bahwa satu kebaikan dibalas dengan satu kebaikan pula dan mendekatkan seorang hamba kepada Allah SWT. Yusuf Al-Qardhawi mengutip teori Al-Kasani, zakat memiliki beberapa makna penting , yaitu:
- Membayar zakat merupakan salah satu upaya sesama manusia untuk membantu orang-orang yang lemah, membantu orang yang lebih membutuhkan pertolongan dan menopang kehidupan mereka yang lemah agar mampu melaksanakan kewajibannya kepada Allah SWT dalam konteks nilai tauhid, menyiapkan sarana dan prasarana untuk melaksanakan kewajiban juga merupakan kewajiban manusia.
- Membayar zakat dapat membersihkan manusia dari berbagai dosa yang pernah diperbuat dan memurnikan akhlak manusia sehingga menjadi pribadi yang dermawan dan pemaaf, yang pada kenyataannya manusia cenderung kikir.
- Kelimpahan rahmat, nikmat dan karunia yang telah diberikan Allah SWT kepada orang-orang yang memiliki kelebihan harta dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, yang notabene mereka bahagia dan sejahtera dalam kehidupan di dunia. Sementara itu, mensyukuri segala nikmat yang telah diberikan merupakan kewajiban manusia, baik secara akal maupun aqliyah maupun hukum Allah SWT atau syari’at. Secara umum ada tiga hak yang terkandung dalam kewajiban membayar zakat, yaitu:
– Hak orang miskin yang membutuhkan
– Hak Masyarakat umum
– Hak Allah SWT
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kita kemudahan dalam mengamalkan ajaran Islam, termasuk dalam menjalankan ibadah zakat fitrah dan Ibadah puasa Ramadan yang kita lakukan bagian dari usaha dalam menemukan jati diri dan kembali kepada fitrahnya dan juga kembali kepada kehidupan yang sebenarnya.
بارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Khutbah kedua
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَـقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ إِلاَّ اللّٰه وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰه، اَللّٰهُـمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللّٰه، أُوْصِيْنِيِ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللّٰه، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. وَقَالَ تَعَالَى يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. صَدَقَ اللّٰهُ الْعَظِيمْ
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ
اَللهُمَّ اِنَّا نَسْئَلُكَ سَلاَمَةً فِى الدِّيْنِ وَعَافِيَةً فِى الْجَسَدِ وَزِيَادَةً فِى الْعِلْمِ وَبَرَكَةً فِى الرِّزْقِ وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِ وَرَحْمَةً عِنْدَ الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ. اَللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا فِىْ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ وَالنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ وَالْعَفْوَ عِنْدَ الْحِسَابِ
.رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ.
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّم عَلَى مُحَمَّد تَسْلِيْمًا كَثيْرًا وآخِرُ دَعْوَانَا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Referensi:
Dian Adi Perdana, Fatma Tunali, (2020), “Zakat Fitrah: Management, Tradition, and Meaning of Eidal-Fitr”, (Fikri : Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya ,Vol. 5 No. 2,)
Dr. Hairul Hudaya, M.Ag. (2020), “Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah”, (Kalimantan Selatan; Ruang Karya Bersama)
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha