Ketua PDM Banyumas Beberkan Sejarah RSI Purwokerto
PURWOKERTO – Protes yang dilancarkan ratusan karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto ditanggapi santai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyumas H Ibnu Hasan.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Ibnu menyatakan PDM Banyumas memberi kebebasan kepada karyawan RSI untuk menentukan pilihannya. “Semua saya serahkan kepada karyawan. Kalau nyaman silahkan, kalau tidak kami tidak memaksa,” jelasnya, kemarin, di Sekretariat PDM Banyumas jalan dr Angka Purwokerto.
Menurut Ibnu, protes karyawan, yang menolak RSI disebut berafiliasi dengan Muhammadiyah, lebih karena mereka belum mengetahui perihal tersebut. Ini karena sejarah RSI tidak diperkenalkan sejak awal.
“RSI membuka rekruitmen terbuka. Semua orang bisa menjadi bagian dari RSI hingga ada yang tidak mengetahui asal usul RSI. Insya Allah, mereka akan paham ketika sudah dijelaskan,” terangnya.
Penolakan karyawan RSI juga dianggap sesuatu yang lumrah terjadi. Hal tersebut bahkan akan dijadikan bahan evaluasi. “Prinsipnya, kami akan berusaha menyelesaikan persoalan ini secara bijak dan persuasif,” ujarnya.
Lebih jauh Ibnu mengatakan, mencuatnya pemberitaan tentang penolakan “akuisisi” RSI oleh Muhammadiyah itu ada beberapa fakta yang tidak dikemukakan. PDM Banyumas memiliki bukti-bukti autentik menyangkut apa, bagaimana dan kenapa RSI Purwokerto itu merupakan bagian tak terpisahkan dari Muhammadiyah.
Dia menceritakan, RSI didirikan PDM Banyumas sebagai lembaga Muhammadiyah dengan SK PMD Banyumas dengan nomor A-1/002/1983 tanggal 23 Februari 1983. Saat itu, PDM yang masih disebut Pimpinan Muhammadiyah Daerah (PMD) Banyumas, membentuk badan pendiri yang beranggotakan lima orang dari unsur Muhammadiyah, yakni H AK Anshori, Drs Djarwoto Aminoto, KH Syamsuri Ridwan, Moch Soekardi dan Moch Muflich.
Bukti bahwa RSI Purwokerto itu didirikan oleh badan pendiri utusan PMD dikuatkan lagi dengan terbitnya SK Pimpinan Pusat Muhammadiyah bernomor 06/PP/1985 tertanggal 25 Maret 1985. SK itu kata Ibnu, mengesahkan Yayasan RSI Purwokerto dengan badan hukum yang berafiliasi kepada Muhammadiyah.
Selanjutnya, pada tahun 1986, terjadi perubahan susunan badan pendiri. Berdasarkan berbagai pertimbangan organisasi, ada beberapa personil yang terpaksa digantikan karena perannya lebih dibutuhkan di badan amal usaha lain di bawah Muhammadiyah.
“Untuk mendirikan Yayasan yang akan membangun Rumah Sakit, itu harus ada pembentukan badan pendiri terlebih dahulu. Jadi tidak bisa dibantah bahwa RSIP itu sejak awal memang diniatkan dibangun oleh unsur Muhammadiyah untuk kepentingan masyarakat secara umum,” ujarnya.
Ibnu juga membenarkan ada keterkaitan rencana menjadikan RSI Purwokerto sebagai Rumah Sakit Pendidikan yang harapannya akan mendukung kebutuhan unit amal usaha lainnya, yakni Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).
“Harus diluruskan bahwa rencana akuisisi RSIP ini, bukan oleh UMP, tetapi oleh Muhammadiyah. Sebab kedudukannya di PDM, baik RSIP maupun UMP itu sama-sama unit amal usaha yang tidak bisa saling akuisisi,” ujarnya.
Terkait adanya keresahan ditengah karyawan dan staf di RSIP dengan adanya rencana tersebut, Ibnu menjamin akan ada kebijakan yang tidak akan menimbulkan kerugian bagi seluruh yang terlibat.
“Kita tidak menutup telinga, ada yang tidak suka atas rencana ini. Kita berbaik sangka. Bisa jadi mereka tidak tahu bagaimana sejarahnya,” kata Ibnu yang tetap berharap para karyawan tetap bekerja dan mengabdikan diri senyaman mungkin di RSI Purwokerto.
Diakui Ibnu, berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan badan pendiri dengan berbagai saran RSIP tetap dinamakan RSI tidak menggunakan istilah PKU Muhammadiyah seperti kebanyakan unit amal usaha dibidang kesehatan lainnya dibawah Muhammadiyah.
“Kenapa pakai nama RSI ini supaya lebih universal, tetapi fakta bahwa RSI Purwokerto ini merupakan unit amal usaha milik Muhammadiyah yang harus terus difahamkan,” ujarnya. (ida)