
PWMJATENG.COM, Surakarta – Kemajuan teknologi digital yang pesat, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan big data, membawa perubahan besar dalam sistem hukum global. Di satu sisi, teknologi membuka peluang untuk meningkatkan akses keadilan dan efektivitas pemerintahan. Namun, di sisi lain, ancaman terhadap privasi, keamanan data, serta tantangan regulasi menjadi persoalan yang mendesak untuk dibahas.
Menanggapi fenomena ini, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar International Conference on Restructuring and Transforming Law (ICRT LAW) ke-4 pada Kamis (27/02). Konferensi ini mengusung tema “Inovasi dan Tantangan Hukum di Era Digital: Memperkuat Keadilan, Pemerintahan, dan Hak Asasi Manusia.”
Wakil Dekan I FH UMS, Wardah Yuspin, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan konferensi ini, terutama para pembicara utama yang berasal dari berbagai negara.
“Kami merasa terhormat dapat menjadi tuan rumah bagi para ahli hukum dan akademisi terkemuka, termasuk Profesor Dr. Absori dari Pakistan dan Dr. Cecille Mae C. Canilon dari Our Lady of Fatima University, Filipina,” ujar Wardah.
Wardah menegaskan bahwa teknologi semakin menyatu dengan kehidupan manusia, baik dalam aspek pribadi maupun profesional. Oleh karena itu, menurutnya, dunia hukum harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi sambil tetap mempertahankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Konferensi ini membahas berbagai perspektif mengenai inovasi hukum dan tantangan yang muncul akibat pesatnya digitalisasi. Para peserta diharapkan dapat memahami bagaimana regulasi hukum harus berkembang agar tetap relevan dengan tuntutan zaman, sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia di era digital yang terus berubah.
Selain sesi keynote yang menghadirkan pembicara internasional, lebih dari 50 peserta mempresentasikan penelitian mereka dalam diskusi panel. Wardah mengungkapkan bahwa paper yang diajukan memberikan kontribusi besar dalam pengembangan diskursus akademik terkait isu-isu hukum di era digital.
“Partisipasi Anda sangat berharga. Pemikiran kritis yang disampaikan dalam konferensi ini akan memperkaya wawasan kita tentang bagaimana hukum dapat menjawab tantangan dunia digital yang semakin kompleks,” tambahnya.
Baca juga, Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 se-Jateng
Konferensi ini juga memperkuat hubungan akademik internasional bagi Fakultas Hukum UMS, serta menunjukkan komitmen UMS dalam merespons perkembangan global dengan solusi hukum yang progresif.
Wakil Rektor V UMS, Supriyono, menyoroti pentingnya pembaruan regulasi dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.
“Regulasi yang ada harus terus diperbarui agar dapat mengakomodasi kompleksitas dan dinamika globalisasi serta teknologi digital,” ujarnya.

Pembahasan dalam konferensi ini meliputi berbagai topik, seperti Hukum Siber, Kecerdasan Buatan, Hak Asasi Manusia di Era Digital, serta Etika Hukum, termasuk perspektif hukum Islam dan hukum lingkungan. Beberapa pembicara utama dalam konferensi ini antara lain Absori (UMS), Gulyamov Said Saidakhrarovich (Tashkent State University), Marjan Marandi Parkinson (Leeds Trinity University), dan Cecille Mae C. Canilon (Our Lady of Fatima University).
Selain diskusi akademik, konferensi ini juga menggelar lomba penulisan artikel yang bekerja sama dengan International Journal of Law and Policy (Uzbekistan), dengan hadiah menarik bagi para pemenang.
Diharapkan, konferensi ini menghasilkan rekomendasi kebijakan dan strategi praktis untuk merespons tantangan hukum di era digital serta memastikan perlindungan terhadap keadilan dan hak asasi manusia. Sebagai institusi pendidikan yang mengutamakan keunggulan akademis dan nilai-nilai Islam, UMS terus mendorong kolaborasi internasional guna mengembangkan solusi hukum yang lebih adaptif dan inovatif.
“Semoga konferensi ini dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan kerangka hukum di masa depan,” pungkasnya.
Kontributor : Al
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha