Kajian Tarjih: Mengupas Tabungan Syariah dan Ribawi, Angkat Solusi Islami
PWMJATENG.COM, Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online yang menjadi agenda rutin setiap Selasa pagi. Kali ini, kajian yang berlangsung pada Selasa (10/12) mengangkat tema “Simpanan Tabungan dan Deposito Syariah dan Ribawi.” Tema ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Syamsul Hidayat, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UMS.
Kajian ini diselenggarakan oleh Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UMS dan wajib diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, serta karyawan UMS. Selain Kajian Tarjih, BPSDM UMS juga rutin menggelar Kajian Tafsir Al-Qur’an setiap Kamis siang melalui platform Zoom Meeting.
Dalam pemaparannya, Syamsul Hidayat menjawab pertanyaan mendasar dari peserta tentang menabung di bank syariah. Salah satu peserta mempertanyakan, “Apakah dengan memilih bank syariah kita benar-benar terhindar dari praktik ekonomi ribawi?” Ada juga yang bertanya mengenai pilihan simpanan Mudharabah dan Wadi’ah di bank syariah, serta bagaimana hukum menabung di bank konvensional.
Syamsul menegaskan bahwa menabung di lembaga keuangan syariah merupakan langkah nyata untuk menghindari praktik riba. “Terkait dengan menyimpan uang kita di lembaga keuangan syariah, tentu sudah merupakan ikhtiar kita agar kita bisa menghindari kegiatan ekonomi yang berbasis riba,” jelasnya.
Ia melanjutkan, salah satu keunggulan bank syariah adalah tidak menggunakan sistem bunga yang dianggap tidak jelas kedudukannya dalam hukum Islam. “Seperti yang disebutkan dalam kaidah fikih, setiap akad utang piutang yang mengambil keuntungan dari transaksi itu, merupakan riba,” tambah Syamsul.
Dalam penjelasannya, Syamsul menyoroti pandangan Islam tentang riba berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an. Ia menyebut Surah Ali Imran ayat 130 sebagai dasar pengharaman riba. Ayat tersebut berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda.”
Baca juga, Ibnu Hasan: Pentingnya Muhammadiyah ‘Menjaga Saf’ di Luar Masjid
“Riba jelas haram,” tegas Syamsul. Ia juga mengutip Surah Ar-Rum ayat 39 yang menyoroti ketidakberkahan riba di mata Allah. Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa harta yang berkembang melalui riba tidak akan mendapat keberkahan, berbeda dengan zakat yang membawa pahala berlipat ganda.
Ketika ditanya tentang solusi bagi mereka yang telah menabung di bank konvensional, Syamsul memberikan pandangan bijak. Ia menyarankan untuk segera beralih ke bank syariah sebagai bentuk komitmen menghindari riba. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari usaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketaatan kepada ajaran Islam.
“Allah selalu memberikan jalan keluar bagi hamba-Nya yang berniat untuk memperbaiki diri,” ujar Syamsul.
Syamsul juga menjelaskan perbedaan antara dua jenis simpanan yang umum di bank syariah, yaitu Mudharabah dan Wadi’ah. Mudharabah adalah sistem di mana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mengelola dana dengan keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan. Sementara itu, Wadi’ah adalah simpanan yang bersifat titipan tanpa adanya pembagian keuntungan.
“Dari sudut pandang syariah, kedua jenis ini memiliki keabsahan. Pilihan terbaik tergantung pada kebutuhan dan tujuan nasabah,” jelasnya.
Kajian Tarjih Online UMS terus berupaya memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh peserta, tidak hanya terkait isu ekonomi syariah, tetapi juga berbagai persoalan keagamaan lainnya. Dengan tema yang berganti setiap pekan, kajian ini menjadi salah satu sarana efektif untuk mendalami ajaran Islam sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.
Kontributor : Yusuf
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha