Infaq Autodebet Bagi Hasil Deposito
PWMJATENG.COM, Semarang – Di zaman yang serba modern ini, berbuat baik semakin banyak kemudahan karena berkembangnya IPTEK sehingga dapat di ikuti oleh masyarakat secara luas. Cara orang berbuat baik tidak terbatas melalui cara konvensional, namun bisa dengan berbagai penawaran dan metode yang semakin memudahkan.
Kemajuan zaman dan teknologi memberi peluang kepada siapapun yang mampu, untuk beramal dengan lebih praktis. Dan diimplementasikan baik itu dalam sektor keagaamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, lingkungan dan lain sebagainya.
Tren baru saat ini adalah berbagi dengan deposito tanpa mengurangi pokok simpanannya. Deposito merupakan instrumen investasi aset finansial yang dianggap relatif aman dan rendah resiko. Dilengkapi dengan syarat dan ketentuan hukum yang diterapkan pada deposito, menjadikan produk investasi ini semakin menarik untuk dipilih. Kini kesadaran berbagi umat amat meningkat, juga para deposan. Dengan instrumen deposito, mereka bisa berbagi dengan amat mudah.
Baca juga, Pandu Athfal SD Muhammadiyah 1 Ketelan Raih Juara III Duta Pandu Jawa Tengah
Seiring dengan meningkatnya kinerja perbankkan maka terobosan beramal bisa difasilitasi dengan mudah pula; yakni cukup menandatangani surat kuasa pada bank untuk memotong hak bagi hasilnya dan disalurkan ke lembaga filantropi yang ditunjuk nasabah. Salah satu contohnya adalah yang dilakukan oleh Kyai Tafsir selaku ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah dalam memberikan Infaq Bagi Hasil Deposito Syariah kepada Lazismu.
Infaq bagi hasil deposito Syariah adalah mensedekahkan harta yang dilakukan oleh nasabah perorangan atau perusahaan dari nisbah produk simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah.
Percontohan yang dipraksarai oleh Kyai Tafsir merupakan terobosan beramal yang sangat ciamik jika implementasikan di era modern seperti sekarang ini; percontohan tersebut dapat diimplementasikan oleh masyarakat pada umunya. Dari segi kepraktisannya dan kebermanfaatannya, tentunya sangat mudah dan membantu masyarakat yang sedang membutuhkan.
Kyai Tafsir mengimbau kepada para Aghniya bahwa di era yang serba modern seperti saat ini untuk menambah pundi-pundi amal sangatlah praktis; masyarakat khususnya para deposan tidak perlu kesulitan untuk beramal melalui bagi hasil yang didapatkan. Hanya dengan menandatangani surat kuasa pada bank dan potongan dari bagi hasil yang didapatkan dapat disalurkan kepada lembaga filantropi untuk tujuan kemaslahatan. (Syem)