Khazanah Islam

Hukum Onani dalam Islam

PWMJATENG.COM – Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana sebenarnya hukum melakukan onani? Pembahasan ini disarikan dari Jawaban Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah serta sejumlah pendapat ulama fikih.

Definisi Onani Menurut Fikih

Onani (istimnâ’) atau masturbasi didefinisikan sebagai perilaku mengeluarkan mani tanpa melalui hubungan persetubuhan. Biasanya dilakukan dengan telapak tangan atau cara lain. Definisi ini merujuk pada Mu’jam Lughah al-Fuqahâ, vol. I:65. Dalam literatur fikih, onani dipahami sebagai tindakan mengeluarkan mani atau sperma secara sengaja, baik dengan tangan sendiri, tangan istri, maupun tangan budak perempuan ketika syahwat muncul atau memuncak.

Perbedaan Pendapat Ulama Fikih

Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum onani. Pandangan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok:

  1. Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah
    Ulama dari mazhab ini mengharamkan onani. Dalil yang digunakan adalah perintah Allah untuk menjaga kemaluan, kecuali terhadap istri atau budak perempuan yang halal. Mereka menilai pelaku onani melampaui batas yang dihalalkan Allah.
    Firman Allah:
    “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [QS. al-Mu’minun (23): 5-7]
  2. Mazhab Hanafiyah
    Ulama Hanafiyah menilai hukum onani bergantung pada kondisi. Jika seseorang dikhawatirkan terjerumus zina, maka onani dianggap lebih ringan mudaratnya dan diperbolehkan. Namun, jika dilakukan untuk memancing nafsu, hukumnya haram. Mereka berpegang pada kaidah fikih:
    “Mengambil perbuatan teringan dari dua mudarat (إِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ).”
  3. Mazhab Hambali
    Ulama Hambali juga mengharamkan onani, kecuali jika seseorang khawatir jatuh dalam perzinaan atau membahayakan kesehatannya, sementara tidak mampu menikah. Dalam kondisi tersebut, onani diperbolehkan.

Baca juga, Manhaj Akidah Muhammadiyah: Kaidah dan Pokok Dasar Keimanan

Selain tiga mazhab tersebut, sejumlah sahabat dan tabi’in juga berbeda pendapat. Abdullah bin Umar ra. dan Atha’ memakruhkannya, sedangkan Ibnu Abbas ra. dan al-Hasan membolehkan. Ibnu Hazm berpendapat onani hukumnya makruh dan tidak berdosa, sebab ia menyamakannya dengan menyentuh kemaluan sendiri yang hukumnya mubah.

Dalil Lain dan Penjelasan Ulama

Ibnu Hazm menegaskan bahwa hukum asalnya tetap mubah, kecuali sengaja mengeluarkan mani. Hal ini merujuk pada Fiqh as-Sunnah, vol. 3, h. 424-426. Firman Allah mendukung pandangan tersebut:
“… sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu …” [QS. al-An’âm (6): 119].

Ayat ini tidak menunjukkan keharaman onani. Bahkan, dalam QS. al-Baqarah (2): 29 ditegaskan:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …”

Pandangan MTT PP Muhammadiyah

Berdasarkan beragam pendapat tersebut, MTT PP Muhammadiyah menilai hukum onani adalah makruh. Alasannya, perilaku ini tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Meski begitu, onani dibolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Suami-istri yang terpisah tempat tinggalnya.
  • Seorang istri membantu suaminya saat haid, ketika hubungan intim terhalang syariat.

Riwayat dalam Shahih Muslim kitab al-Haidh (646) menyebut bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Kamu boleh melakukan segala-galanya selain bersenggama.” [HR. Muslim]

Namun, jika onani dilakukan tanpa alasan mendesak, maka dianggap sebagai perbuatan maksiat yang bisa menjadi jalan menuju zina. Allah telah memperingatkan:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [QS. al-Isra’ (17): 32]

Dampak Kesehatan Onani Berlebihan

Dari sisi kesehatan, kebiasaan onani yang berlebihan dapat merugikan jasmani maupun rohani. Onani yang terlalu sering bisa melemahkan sistem saraf, menurunkan potensi kelamin, dan mengganggu kestabilan mental. Al-Jurjawi (1931:198-199) mencatat, kebiasaan ini juga dapat mengurangi kemampuan ejakulasi sehingga sperma sulit bertemu dengan sel telur.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE