Hukum Lalai hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dalam Perspektif Islam

PWMJATENG.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, kelalaian sering kali dianggap hal yang wajar. Namun, ketika kelalaian itu berdampak besar hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, persoalan ini menjadi sangat serius, baik secara hukum negara maupun hukum Islam. Islam menempatkan nyawa manusia pada posisi yang sangat tinggi dan terhormat, sehingga setiap tindakan yang merenggut kehidupan seseorang, meskipun tidak disengaja, tetap memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Kehormatan Jiwa dalam Islam
Allah ﷻ menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar sama dengan membunuh seluruh manusia. Firman-Nya:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa [4]: 93)
Ayat tersebut menegaskan betapa berat dosa pembunuhan. Namun, bagaimana jika kematian itu terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan akibat kelalaian?
Pembunuhan karena Kelalaian
Dalam fikih Islam, terdapat kategori yang disebut qatl al-khata’ (pembunuhan karena kesalahan/kelalaian). Misalnya, seseorang yang sedang mengemudi dengan lalai, melanggar aturan lalu lintas, dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kasus semacam ini tidak tergolong sebagai pembunuhan sengaja, tetapi tetap menimbulkan tanggung jawab hukum.
Allah ﷻ berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
“Tidak layak bagi seorang mukmin membunuh mukmin yang lain, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diyat (tebusan darah) yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah (memaafkan).” (QS. An-Nisa [4]: 92)
Baca juga, Muhammadiyah Gelar Pelatihan Reputasi Digital, Sekretaris PWM Jateng Dodok Sartono Tekankan Pentingnya Branding Profesional
Ayat ini menegaskan bahwa kelalaian tetap membawa konsekuensi hukum, yakni kewajiban membayar diyat (tebusan darah) kepada keluarga korban, serta kewajiban membebaskan budak pada masa dahulu (yang kini diganti dengan bentuk kafarat lain).
Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab
Dalam konteks modern, para ulama menjelaskan bahwa kafarat memerdekakan budak dapat diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut apabila tidak mampu melaksanakannya. Sedangkan diyat, dalam hukum Islam, menjadi hak keluarga korban yang bisa dituntut atau dimaafkan. Artinya, meskipun kematian akibat kelalaian tidak disengaja, pelakunya tidak serta-merta bebas dari tanggung jawab.
Selain itu, hukum negara juga sejalan dengan prinsip ini, di mana setiap kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain bisa dikenakan sanksi pidana, seperti pasal dalam KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Hikmah dan Pelajaran
Kasus kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain menjadi pelajaran berharga bagi umat Islam. Pertama, Islam mengajarkan setiap Muslim untuk berhati-hati dalam bertindak agar tidak membahayakan orang lain. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa setiap perbuatan yang membahayakan orang lain, meskipun tidak disengaja, tetap harus dihindari.
Kedua, kelalaian menunjukkan lemahnya sikap tanggung jawab. Seorang Muslim sejati dituntut untuk selalu amanah, disiplin, dan berhati-hati, baik dalam bekerja, berkendara, maupun menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, nyawa orang lain dapat terjaga dan terhindar dari musibah yang tidak diinginkan.
Ikhtisar
Hukum Islam memandang kelalaian hingga menyebabkan meninggal dunia sebagai bentuk pembunuhan karena kesalahan, bukan pembunuhan sengaja. Namun, hal ini tetap memiliki konsekuensi besar, baik berupa diyat maupun kafarat. Islam dengan tegas menjaga kehormatan nyawa manusia dan menuntut umatnya untuk senantiasa berhati-hati dalam setiap tindakan. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya menanamkan sikap amanah dan kehati-hatian agar tidak terjerumus pada dosa besar akibat kelalaian.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha