Khazanah Islam

Hukum Gaji yang Didapatkan dari Pekerjaan Lewat Jalur Ordal

PWMJATENG.COM – Dalam realitas sosial masyarakat Indonesia, fenomena masuk kerja melalui jalur orang dalam atau yang sering disebut ordal sudah bukan hal asing. Banyak orang menganggap hal itu wajar karena alasan koneksi, jaringan, atau kemudahan akses. Namun, persoalan ini menjadi penting untuk dikaji dalam perspektif Islam, terutama terkait dengan hukum gaji yang diperoleh dari pekerjaan hasil ordal tersebut. Apakah gaji yang diterima halal atau justru bercampur dengan sesuatu yang syubhat?

Jalur Orang Dalam dalam Perspektif Islam

Islam mengajarkan prinsip keadilan dan profesionalitas dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam dunia kerja. Allah menegaskan dalam Al-Qur’an agar manusia menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’: 58)

Ayat tersebut menegaskan bahwa jabatan, pekerjaan, atau tugas tertentu seharusnya diberikan kepada orang yang berkompeten, bukan berdasarkan kedekatan, suap, atau ordal. Sebab, jika suatu pekerjaan diserahkan kepada orang yang tidak tepat, maka akan berdampak pada ketidakadilan dan kerusakan sistem.

Antara Nepotisme, Suap, dan Rekomendasi

Dalam praktiknya, ordal dapat memiliki dua sisi. Pertama, ordal dalam arti rekomendasi tanpa unsur suap atau kecurangan. Misalnya, seseorang direkomendasikan karena memang memiliki kompetensi yang sesuai. Dalam hal ini, Islam tidak melarang. Bahkan Rasulullah ﷺ sering memberikan rekomendasi sahabat untuk suatu tugas sesuai kemampuan mereka.

Kedua, ordal yang mengandung nepotisme dan suap. Nabi ﷺ mengingatkan dengan tegas:

لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud)

Baca juga, Muhammadiyah, Wahabi, dan Pentingnya Literasi dalam Memahami Gerakan Islam

Jika seseorang masuk kerja dengan cara menyuap, maka proses itu tercela dan berdosa. Meski demikian, ulama berbeda pandangan tentang gaji yang diterima. Mayoritas berpendapat bahwa selama pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan halal dan dikerjakan dengan sungguh-sungguh, maka gaji yang diperoleh tetap halal. Akan tetapi, dosa tetap melekat pada proses awal masuk kerja yang dilakukan dengan cara batil.

Profesionalitas dan Tanggung Jawab

Islam mengajarkan bahwa setiap pekerjaan adalah bentuk amanah. Maka, jika seseorang berhasil mendapatkan pekerjaan melalui ordal, yang terpenting adalah kesungguhannya dalam melaksanakan tugas. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ

“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila mengerjakan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (profesional dan sungguh-sungguh).” (HR. al-Baihaqi)

Hadis ini menjadi penegasan bahwa ukuran halal atau tidaknya gaji sangat bergantung pada substansi pekerjaan. Selama tidak ada kecurangan dalam menjalankan tugas, maka gaji yang diterima tetap sah menurut syariat.

Jalan Tengah: Hati-hati terhadap Syubhat

Meski gaji dari pekerjaan hasil ordal bisa halal, seorang muslim sebaiknya menghindari cara-cara yang merugikan orang lain. Nabi ﷺ memberikan peringatan:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. al-Tirmidzi)

Prinsip kehati-hatian dalam memilih jalan rezeki penting agar hidup lebih berkah dan hati tenang. Rezeki yang halal tidak hanya dinilai dari apa yang dikerjakan, tetapi juga dari cara memperolehnya. Jika sejak awal masuk kerja ada unsur ketidakadilan, maka keberkahan gaji tersebut bisa berkurang.

Ikhtisar

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum gaji dari pekerjaan lewat ordal memiliki dua sisi. Jika ordal hanya berupa rekomendasi tanpa suap dan orang tersebut kompeten, maka gajinya halal sepenuhnya. Namun, jika melibatkan suap atau menyingkirkan orang yang lebih berhak, maka proses itu berdosa, meski gaji yang diterima dari pekerjaan halal tetap sah.

Seorang muslim sebaiknya memilih jalan yang bersih, adil, dan profesional dalam mencari rezeki. Sebab, rezeki yang halal dan berkah akan memberikan ketenangan, sementara rezeki yang diperoleh dengan cara batil bisa membawa kegelisahan dan dosa di kemudian hari.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE