Khazanah Islam

Hukum dan Tata Cara Salat ‘Idain: Tinjauan Hadis

PWMJATENG.COM – Salat Idain atau salat dua hari raya, yaitu Idulfitri dan Iduladha, memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam. Pelaksanaannya yang dilakukan di tanah lapang, dengan dua rakaat sebelum khutbah, tanpa azan dan iqamah, serta tanpa salat sunah sebelum atau sesudahnya, merujuk pada beberapa hadis Nabi Muhammad Saw.

Salat Id di Tanah Lapang

Pelaksanaan salat Id di tanah lapang memiliki landasan yang jelas dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri. Rasulullah Saw. selalu melaksanakan salat Id di lapangan, bukan di dalam masjid.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ. رواه البخاري

Artinya: Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW keluar ke lapangan (mushala) pada hari Idulfitri dan Iduladha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah salat, kemudian ia beranjak dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan khutbah, pesan, dan beberapa perintah. (HR al-Bukhari).

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. memulai pelaksanaan salat Id dengan salat terlebih dahulu sebelum memberikan khutbah. Ini menjadi landasan kuat bagi umat Islam untuk melaksanakan salat Id di tanah lapang, bukan di dalam masjid, kecuali jika ada udzur syar’i seperti cuaca buruk.

Salat Id Tanpa Azan dan Iqamah

Pelaksanaan salat Id juga tidak memerlukan azan dan iqamah, berbeda dengan salat lima waktu. Dalil mengenai hal ini berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah.

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ

Artinya: Dari Jabir bin Samurah ia berkata: Saya telah menunaikan salat dua hari raya bersama Rasulullah SAW lebih dari dua kali, yaitu tanpa azan dan iqamah (HR Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa salat Id dilaksanakan tanpa diawali azan dan iqamah, yang menandakan kesederhanaan dalam pelaksanaannya dan perbedaannya dengan salat-salat wajib lainnya.

Baca juga, Muhammadiyah Pelopor Salat Id di Tanah Lapang: Sejarah dan Perkembangannya

Dua Rakaat Salat Id

Jumlah rakaat dalam salat Id adalah dua rakaat. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibn ‘Abbas yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw. melaksanakan salat Id dengan dua rakaat tanpa ada salat lain sebelum atau sesudahnya.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا

Artinya: Dari Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa) Nabi SAW salat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan salat lain sebelum dan sesudahnya (HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhari).

Hadis ini menjadi dasar bahwa salat Id hanya terdiri dari dua rakaat dan tidak disertai dengan salat sunah lain sebelum atau sesudahnya.

Hukum Melaksanakan Salat Id

Hukum melaksanakan salat Id adalah sunah muakad, yang berarti sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib, namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Hal ini didasarkan pada praktik Rasulullah Saw. yang selalu melaksanakan salat Id selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya. Namun, tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak melaksanakannya, sebagaimana dinyatakan dalam beberapa literatur fiqih.

Pelaksanaan salat Idain yang dilakukan di lapangan, dua rakaat, tanpa azan dan iqamah, serta tanpa salat sunah sebelum atau sesudahnya, memiliki dasar yang kuat dari hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. Dalil-dalil ini menegaskan tata cara pelaksanaan salat Id yang sederhana namun penuh makna, dengan tujuan menjaga kemurnian ibadah dan memudahkan umat Islam dalam menjalankannya.

Sebagai penutup, penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengikuti tata cara pelaksanaan salat Id sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. Hal ini tidak hanya untuk menjaga keabsahan ibadah, tetapi juga untuk memperkuat kesatuan umat dalam menjalankan salah satu ibadah yang istimewa dalam Islam.

Artikel disarikan dari beberapa sumber, sebagian telah dimuat di website muhammadiyah.or.id.

Foto ilustrasi : Salat Id PCM Weleri, Kendal di Lapangan Sambongsari, Weleri

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE