Gugatan PCM Cepu kandas, RS PKU Cepu Kembali diambil alih PP Muhammadiyah
BLORA – Ibarat anak menggugat Bapaknya, hal tersebut yang dilakukan oknum Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cepu, Kabupaten Blora, ketika mengajukan gugatan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blora di Pengadilan Negeri Blora terkait persoalan pengelolaan RS PKU Muhammadiyah Cepu. Kuasa Hukum PDM Blora, Taufiq Nugroho, SH, mengatakan bahwa kemelut di RS PKU Muhammadiyah Cepu sudah terjadi sejak tahun 2011, dimana beberapa kali Dokter Spesialis dan karyawan mogok kerja, dan mengancam akan mengundurkan diri secara bersama-sama. Akhirnya pada tahun 2013 RS PKU Muhammadiyah Cepu diambil alih oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah karena kemelut internal yang tidak kunjung berakhir.
PP Muhammadiyah memberi mandat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah untuk mengambil alih penyelenggaraan RS PKU Muhammadiyah Cepu dengan catatan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blora dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cepu Periode Muktamar ke 14 tahun 2010-2015 dilarang untuk melakukan intervensi.
Memasuki tahun 2015 masa jabatan Direktur RS PKU Muhammadiyah Cepu akan habis, PCM Cepu kembali mengajukan nama Dr. Suluri Burhan untuk diangkat kembali menjadi direktur, namun keinginan PCM Cepu tersebut tidak disetujui PWM Jawa Tengah dan PDM Blora. Karena keinginannya tidak dipenuhi, pada tanggal 30 Juni 2015 PCM Cepu membuat SK sendiri mengangkat Dr. Suluri Burhan sebagai Direktur RS PKU Muhammadiyah Cepu.
Tindakan PCM Cepu tersebut jelas telah melanggar qoidah Persyarikatan Muhammadiyah, dimana sesuai peraturan yang berlaku di Muhammadiyah, yaitu Pedoman Pimpinan Pusat muhamadiyah nomor: 01 PED/I.B/2011 tentang Amal Usaha Kesehatan Muhamadiyah bahwa yang berhak mengangkat Direktur PKU Muhammadiyah Cepu adalah PDM Blora selaku Pimpinan Persyarikatan setingkat diatas Pimpinan Penyelenggara.
PWM Jawa Tengah dan PDM Blora menilai tindakan PCM Cepu tersebut sudah keterlaluan dan masuk dalam kategori kondisi luar biasa, sehingga PWM Jateng merekomendasikan pemberhentian PCM Cepu agar pelanggaran yang dilakukan PCM cepu tidak semakin meluas.
Akhirnya PDM Blora secara cepat merespon dengan membuat SK Pemberhentian PCM Cepu lama (Ketua Bisri Musthofa) dan membuat SK pengangkatan PCM Cepu yang baru (Ketua Suwadjiyanto).
Tidak terima dengan pemberhentian tersebut, pada tanggal 3 Juli 2015 PCM Cepu lama mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blora No.26/Pdt.G/2015/PN.Bla.
PCM Cepu lama yang diwakili Bisri Musthofa bertindak selaku Penggugat dan yang digugat adalah Ketua PDM Blora (Tergugat I) dan Ketua PCM Cepu baru yang diketuai oleh Suwadjiyanto (Tergugat II).
Pada awal persidangan saat di mediasi oleh Hakim mediator, Penggugat bersikeras tidak mau damai dan tidak mau mencabut gugatannya untuk diselesaikan secara internal melalui Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah. Namun kenyataannya dalam persidangan Penggugat tidak mampu menghadirkan saksi dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah maupun dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, justru yang dihadirkan adalah saksi dari PDM Bojonegoro dan PDM Gunung Kidul yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut.
Sedangkan Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Taufiq Nugroho, SH mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti kuat yang menunjukkan dengan tegas kesalahan Penggugat yang nyata-nyata melanggar AD ART Muhammadiyah yaitu:
a. Pasal 11 ayat (6) Anggaran Dasar Muhammadiyah menyatakan bahwa “Pimpinan Pusat diwakili oleh ketua Umum atau salah satu orang ketua bersama – sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan didalam dan diluar Pengadilan”. Maka tindakan oknum PCM Cepu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora tanpa ijin dan Surat Kuasa dari PP Muhammadiyah adalah tidak sah dan batal demi hukum.
b. Bab IV pasal 13 ayat 3 poin 2 Pedoman Pimpinan Pusat muhamadiyah nomor 01 PED/I.B/2011 tentang Amal Usaha Kesehatan Muhamadiyah menyatakan bahwa Pimpinan atau Direktur PKU RSU kelas B, C, D, RSK kelas B dan C dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan diatas Persyarikatan penyelenggara. Maka ketika RS PKU Muhammadiyah Cepu penyelenggaranya adalah PCM Cepu maka yang berhak membuat SK Pengangkatan dan pemberhentian Direktur PKU Cepu adalah PDM Blora. Oleh karena itu tindakan oknum Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cepu yang mengangkat dan membuat sendiri SK Pengangkatan Direktur RS PKU Muhammadiyah Cepu adalah tidak sah dan cacat hukum.
c. Pasal 13 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah menyatakan bahwa “Pimpinan cabang bertugas : menetapkan kebijakan Muhammdiyah dalam cabangnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, Keputusan Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang”. Maka tindakan oknum PCM Cepu yang secara terang-terangan menentang kebijakan Pimpinan Persyarikatan di atasnya adalah tindakan melanggar Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dan merendahkan harkat dan martabat Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah.
Advokat Taufiq Nugroho, SH yang juga merupakan Direktur LBH PWM Jawa Tengah mengatakan, “Sejak pertama diberi amanah menangani perkara ini, saya sudah yakin akan menang, karena penggugat sejak awal sudah melanggar AD ART Muhammdiyah. Belum sampai ke pokok perkara, PCM Cepu mengajukan gugatan ke Pengadilan itu saja sudah salah, PCM tidak memiliki wewenang untuk bertindak di Pengadilan, yang berhak hanya PP Muhammadiyah”.
Akhirnya ketika persidangan hampir selesai, Penggugat memohon kepada PP Muhammdiyah agar dilakukan musyawarah atau mediasi ulang yang difasilitasi PP Muhammadiyah, dan Penggugat menyatakan bahwa akan tunduk dan patuh dengan apapun yang di putuskan oleh PP Muhammadiyah.
Menanggapi keinginan Penggugat tersebut, tergugat memang sejak awal sudah menyarankan pada penggugat bahwa persoalan internal Muhammadiyah sebaiknya diselesaikan secara internal tidak perlu harus mengajukan gugatan ke Pengadilan yang justru membuat malu nama besar Persyarikatan Muhammadiyah di mata masyarakat umum.
Akhirnya pada tanggal 2 Maret 2016 Penggugat dan Tergugat di panggil ke Kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta untuk melakukan islah atau perdamaian, yang inti kesepakatannya ada dua hal, yang pertama adalah kedua belah pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya jabatan kepemimpinan PCM Cepu kepada PP Muhammadiyah. Kedua, antara kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan, pengelolaan dan manajemen RS PKU Muhammadiyah Cepu kepada PP Muhammadiyah.
Pada tanggal 8 Maret 2016 dalam persidangan Akta perdamaian tersebut dijadikan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, sehingga kedua belah pihak harus tunduk dan patuh pada akta perdamaian tersebut, karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor: 26/Pdt.G/2015/PN.BLA tersebut maka PCM Cepu baik itu Pimpinan Bisri Musthofa maupun Pimpinan Suwadjiyanto tidak boleh mengambil kebijakan apapun tanpa ijin dan persetujuan PP Muhammadiyah, kecuali untuk hal-hal yang bersifat rutinitas.
Begitu juga dengan Direktur RS PKU Muhammadiyah Cepu tidak boleh melakukan tindakan dan kebijakan baru apapun tanpa ijin dan persetujuan PP Muhammadiyah, kecuali untuk hal-hal yang bersifat rutinitas dan bukan kebijakan baru. Apabila setelah keluarnya Putusan tersebut ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan akta perdamaian tersebut, dengan mengambil kebijakan sendiri, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah dapat mengambil tindakan hukum menuntut secara pidana maupun perdata. (Taufiq Nugroho/editor; Fakhrudin PWM Jateng)