Geger Unjuk Rasa di Jawa Tengah, Polda Tetapkan 46 Tersangka

PWMJATENG.COM, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan 46 orang sebagai tersangka dalam serangkaian aksi anarkis yang terjadi pada unjuk rasa di berbagai wilayah Jawa Tengah. Aksi tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio menjelaskan, jumlah total orang yang diamankan selama aksi mencapai 1.747 orang. Mereka diduga kuat terlibat dalam kerusuhan yang meluas di sejumlah daerah.
“Dari jumlah yang kami amankan serta hasil pendalaman penyidikan, penegakan hukum telah dilakukan dengan 17 laporan polisi dan penetapan 46 orang sebagai tersangka,” ujar Dwi Subagio saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (2/8/2025) petang.
Menurut Dwi, Polda Jawa Tengah menangani dua kasus besar dari laporan kerusuhan yang terjadi. Kasus pertama berkaitan dengan penyerangan Markas Polda Jawa Tengah. Selain itu, terdapat pula kasus pembakaran mobil di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah.
“Dalam kasus tersebut, sudah kami identifikasi dua orang pelaku utama. Namun, tindakan penegakan hukum belum dilakukan karena barang bukti masih dilengkapi,” terangnya.
Kasus kedua masih terkait penyerangan gelombang kedua di Mapolda Jateng. Insiden itu terjadi pada dini hari, 30 Agustus 2025. Dari penyidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka. Menurut Dwi, enam orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
“Dalam kasus penyerangan itu, kami sudah menetapkan tujuh tersangka, enam di antaranya anak-anak,” jelasnya.
Dwi menerangkan, perlakuan terhadap tersangka berbeda antara dewasa dan anak-anak. Tersangka dewasa langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tersangka anak-anak tidak ditahan, tetapi diwajibkan menjalani wajib lapor.
“Bagi anak-anak yang kami pulangkan, mereka harus melapor dua kali seminggu, setiap Selasa dan Kamis. Untuk tersangka dewasa, tetap dilakukan penahanan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Pihaknya menekankan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga, Makna 30 Bulan dalam Al-Qur’an: Peran Ibu dalam Pendidikan Anak Sejak Kandungan
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 212 dan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang perlawanan terhadap perintah petugas. Dengan demikian, ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat.
“Semua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis yang merusak ketertiban,” tandas Dwi.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama empat hari itu sempat menimbulkan keresahan masyarakat. Di beberapa wilayah, massa melakukan tindakan anarkis yang berujung pada perusakan fasilitas umum hingga pembakaran kendaraan.
Meski jumlah massa yang diamankan mencapai lebih dari seribu orang, hanya sebagian yang terbukti melakukan tindak pidana. Dari penyidikan yang dilakukan, 46 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memiliki peran signifikan dalam kerusuhan.
Polda Jawa Tengah memastikan bahwa langkah penegakan hukum tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga menjaga stabilitas keamanan daerah. Dwi menegaskan bahwa polisi tidak akan menoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara-cara anarkis,” kata Dwi Subagio.
Ia menambahkan, aparat tetap membuka ruang dialog yang sehat agar aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik tanpa harus menimbulkan kerusuhan.
Hingga saat ini, situasi di Jawa Tengah dilaporkan berangsur kondusif. Aktivitas masyarakat kembali normal, meski aparat masih bersiaga di beberapa titik yang sebelumnya menjadi lokasi unjuk rasa.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha