Gandeng Pakar Malaysia, MHES UMS Tawarkan Solusi Fiqh untuk Kredit Macet Urban

PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Diseminasi Riset Internasional yang berfokus pada solusi problematika lembaga keuangan syariah. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sidang FAI UMS, Senin (2/2/2026), menghadirkan pakar hukum Islam internasional untuk membedah hasil penelitian mahasiswa.
Salah satu peneliti, Muhammad Refsanjani Fahreza, S.H., M.H., memaparkan risetnya tentang fenomena kredit macet pada Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di wilayah urban Bogor. Ia menawarkan solusi berupa penerapan restrukturisasi yang diselaraskan dengan penyebab gagal bayar serta pembaruan akad transaksi agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Kaprodi MHES UMS, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., menekankan bahwa riset ini adalah kontribusi nyata mahasiswa dalam menjawab tantangan distribusi kredit di masyarakat urban. “Kredit macet sangat berkaitan dengan pola konsumsi. Mahasiswa hadir memberikan solusi fiqh sebagai calon pemberi fatwa di masa depan,” tuturnya.
Forum ini menghadirkan penguji istimewa, Assoc. Prof. Dr. Muntaha Artalim Zaim dari International Islamic University Malaysia (IIUM) yang juga Dewan Mufti Kerajaan Malaysia. Beliau memberikan catatan penting mengenai penguatan validitas sumber dan formalitas penggunaan bahasa Arab dalam karya ilmiah internasional.

Dr. Isman berharap kegiatan ini memacu mahasiswa untuk mempublikasikan tesis mereka dalam bentuk jurnal internasional bereputasi (Scopus). Dengan demikian, pemikiran hukum ekonomi syariah dari UMS tidak hanya berhenti di perpustakaan, tetapi dapat dinikmati dan menjadi rujukan dunia akademik global.
Kontributor: Roselia | Humas
Editor: Al-Afasy



