PWMJATENG.COM, Semarang – Bidang Kesehatan PW IPM Jawa Tengah menggelar diskusi online perdana bertajuk “Talk About Health” melalui Google Meet, Ahad (11/8/24). Diskusi ini mengangkat topik hangat mengenai kontrasepsi, terutama setelah adanya peraturan pemerintah yang memungkinkan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang sudah menikah. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan edukasi awal kepada pelajar mengenai kontrasepsi.
Diskusi ini dipandu oleh Ketua Bidang Kesehatan IPM Jawa Tengah yang berkompetensi di bidang kesehatan. Dalam pemaparannya, pemantik menjelaskan berbagai metode kontrasepsi, termasuk hormonal, non-hormonal, dan metode alami. Pemantik juga membahas tentang kehamilan yang ideal dan risiko terkait kehamilan, terutama pada usia di bawah 20 tahun. Penekanan diberikan agar para pelajar menghindari pernikahan dini yang dapat meningkatkan risiko kehamilan.
“Kontrasepsi penting untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan menjaga kesehatan reproduksi. Kami ingin para pelajar memahami berbagai metode kontrasepsi dan risiko terkait kehamilan di usia muda,” jelas Azkiyah, pemantik diskusi.
Baca juga, Tafsir: Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Pamotan Diharapkan Memperkuat Eksistensi dan Kebermanfaatan Muhammadiyah
Selain membahas kontrasepsi, pemantik juga mengajak pelajar untuk menjaga pola hidup sehat dengan memperhatikan tiga aspek utama: pola makan, pola tidur, dan pola pikir. “Ketiga pola ini sangat mempengaruhi kesehatan secara keseluruhan. Jika tidak dijaga dengan baik, dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental,” ujar Azkiyah.
Salah satu pertanyaan menarik datang dari Harissa (21), yang menanyakan tentang rencana pemerintah untuk menyediakan kontrasepsi di Unit Kesehatan Sekolah (UKS). “Apakah kontrasepsi akan tersedia di UKS atau fasilitas kesehatan lainnya?” tanya Harissa.
Azkiyah menjawab bahwa kebijakan pemerintah mengenai lokasi penyediaan kontrasepsi di sekolah belum jelas. Namun, ia menegaskan bahwa penyediaan kontrasepsi sebaiknya berada di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit. “Jika kontrasepsi sampai tersedia di sekolah, hal ini harus ditindaklanjuti oleh pihak yang lebih berwenang untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan standar kesehatan,” tegasnya.
Editor : M Taufiq Ulinuha