Kolom

Celakalah Orang yang Mengurangi Takaran!

Celakalah Orang yang Mengurangi Takaran!

Oleh : Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag. (Ketua Majelis Tabligh PWM Jateng)

PWMJATENG.COM – Di dunia ini selalu saja ada orang yang baik dan jujur dan jahat serta curang, tak terkecuali di kalangan pedagang. Tidak sedikit pedagang yang karena ingin mearup keuntungan besar rela dan sadar berbuat tidak jujur dengan mengurangi timbangan atau takaran, padahal kalau ia membeli barang dari orang lain tidak mau dirugikan dengan dikurangi takaran atau timbangannya. Sebuah tindakan standar ganda. Beli tidak mau dirugikan, tapi kalau menjual malah merugikan orang lain.

Perilaku tidak jujur dalam berdagang juga ditemukan pada masyarakat Madinah di awal Islam sebagaimana dijelaskan Ibnu Abbas seperti dapat dibaca dalam penjelasan tafsir al-Qurthubi.

لما قدم النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المدينة كانوا من أخبث الناس كيلا، فأنزل الله تعالى: وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ فأحسنوا الكيل بعد ذلك. قال الفراء: فهم من أوفى الناس كيلا إلى يومهم هذا. تفسير القرطبي (19/ 250)

Ketika Nabi datang di Madinah, penduduk Madinah adalah yang terburuk dalam soal takaran, maka Allah menurunkan ayat, “Celaka besar bagi para pengurang takaran” maka setelah itu mereka memperbaiki takaran mereka, Al -Farra` berkata, “Penduduk Madinah merupakan orang yang paling memenuhi takaran sampai hari ini”.

Perilaku tidak jujur dalam berdagang jelas-jelas merugikan orang lain terutama bagi para pembelinya. Jika pembeli tahu ia dicurangi, maka kebencian dan permusuhan akan mudah tersulut. Akibatnya bisa terjadi kekacauan sosial di tengah masyarakat. Maka sudah seharusnya para pedagang berhenti dari praktek tidak terpuji ini dan kembali berdagang secara jujur dan makruf.

Amat tinggi kedudukan para pedagang jika ia mau berlaku jujur, ia disejajarkan dengan kedudukan para Nabi, shiddiqin dan syuhada di akherat kelak sebagaimana disabdakan Nabi SAW di bawah ini :

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سنن الدارقطنى

Dari Abu Sa’id al-Khudriy ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada pada hari kiamat kelak” (HR. Daruquthni)

Sebaliknya, Nabi juga mengingatkan para pedagang yang culas dan curang dengan ancamannya :

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ -: ” إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ ” قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ؟ قَالَ: ” بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ فَيَأْثَمُونَ “

Dari ‘Abdurrahman bin Syibl, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Para pedagang adalah tukang maksiat”. Di antara para sahabat ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual-beli?”. Rasulullah menjawab: “Ya, namun mereka sering berdusta dalam berkata, juga sering bersumpah namun sumpahnya palsu sehingga panen dosa”. (HR. Ahmad 3/428)

Ancaman lebih keras datang dari Alquran sebagaimana dapat diperhatikan dari ayat-ayat di bawah ini :

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾ أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ ﴿٤﴾ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ ﴿٥﴾ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.  Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam. [al-Muthaffifîn/83:1-6]

Baca juga, Pekat Hitam Gurita Korupsi di Indonesia

Memperhatikan ayat-ayat di atas, maka tindakan culas pedagang yang mengurangi takaran atau timbangan, tidak pelak lagi termasuk salah satu dosa besar seperti ditegaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsirnya al-Munir.

Masih dalam tafsir yang sama, Wahbah menyitir beberapa ayat yang memerintahkan umat manusia untuk memenuhi takaran dan timbangan secara jujur dan adil seperti ditunjukkan dalam potongan ayat-ayat berikut :

وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ

Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu [Ar-Rahmân:9].

Di lain ayat disebutkan.

وَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya [Al-An’âm:152]

Lewat lisan Nabi Syu’aib pun Allâh memperingatkan :

وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۗقَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗ ۗوَلَا تَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ اِنِّيْٓ اَرٰىكُمْ بِخَيْرٍ وَّاِنِّيْٓ اَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُّحِيْطٍ  ٨٤ وَيٰقَوْمِ اَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ  ٨٥  بَقِيَّتُ اللّٰهِ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ەۚ وَمَآ اَنَا۠ عَلَيْكُمْ بِحَفِيْظٍ

Dan kepada (penduduk) Madyan, (Kami utus saudara mereka), Syu’aib. Ia berkata, “Hai kaumku, sembahlah Allâh, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan  baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (Kiamat)”. Dan Syu’aib berkata, “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa keuntungan dari Allâh adalah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas dirimu [Hûd/11:84-86]

Berlaku tidak jujur tentu bukan hnaya soal utrusan takaran atau timbangan saja, namun juga menyangkut kualitas barang, kejujuran informasi, juga keterbukaan keterangan. Tindakan mengoplos barang dengan mencampur yang baik dan buruk dengan mengecoh pembeli termasuk tindakan tidak jujur yang wajib dihindari.

Berlaku curang dalam berdagang adalah larangan keras dalam agama Islam, maka dari itu hendaknya para pedagang lebih belajar lagi fikih muamalah terutama menyangkut etika berdagang, supaya memperoleh keberkahan hidup dan keselematan dunia akhirat. Dan yang pasti tidak merugikan pembeli yang menjadi wasilah datangnya rezekinya.

Jadilah pedagang yang jujur, amanah, tidak curang dan menipu walau keuntungan sedikit namun yakinlah akan memberikan berkah dan kebaikan bagi sesama dan keluarga. Jadi jangan ragu tetaplah berlaku jujur di saat yang lain banyak yang berlaku tidak jujur dalam berdagang.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE