Breaking News! Konsep Perubahan UU Gerakan Pramuka Ancam Eksistensi Hizbul Wathan, Akankah Kembali Dilebur?
PWMJATENG.COM, Semarang – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada 1-4 Desember 2023 menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Tahun 2023 di Banda Aceh. Pada Munas tersebut, terdapat salah satu materi pembahasan mengenai Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Yang menarik ialah, terdapat nomenklatur usulan perubahan pasal, “Organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tidak diakui keberadaannya dan dikembalikan ke dalam organisasi Gerakan Pramuka”
Usulan perubahan pada materi Munas Gerakan Pramuka ini bertujuan merubah Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 47 huruf a yang berbunyi, “organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya” dan menghilangkan Pasal 47 huruf b yang berbunyi, “satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan
tanggung jawab organisasi yang bersangkutan”
Hingga berita ini diterbitkan, file materi Munas Gerakan Pramuka masih tercantum pada website Kwarnas Pramuka dengan dasar surat Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 0574- 00-A tanggal 20 Juli 2023, yang mana diterbitkan pada laman tersebut pada 2 November 2023.
Baca juga, Mengungkap Rahasia Kebahagiaan: Ketua PWM Jawa Tengah Tafsir Bocorkan Lima Kunci Hidup Bahagia ala Rasulullah!
Adapun pada laman Kwarnas Gerakan Pramuka juga tertulis bahwa, masukan dan koreksi dari kwartir daerah atas materi Munas XI Tahun 2023 dikirim ke Kwarnas paling lambat tanggal 15 November 2023.
Hizbul Wathan Bukan Pramuka
Kemudian, atas dinamika yang terjadi, muncul statemen bahwa Hizbul Wathan bukan Pramuka/Kepramukaan, melainkan kepanduan. Jika menilik nomenklatur yang dicantumkan pada website Pramuka.or.id, Pramuka sendiri merupakan pendidikan (baca:lembaga) kepanduan di Indonesia.
Sejauh ini, belum ada statemen resmi dari Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan atas usulan perubahan UU No. 12 Tahun 2010 yang dibahas pada Munas Gerakan Pramuka.
Editor : M Taufiq Ulinuha