
PWMJATENG.COM, Jakartaย โย Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, secara tegas mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Menurut Ikhwan, tindakan hukum tersebut sah dan berdasar karena keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk dalam kategori keuangan negara. Ia menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit bank BUMN kepada pihak swasta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
โLangkah Kejagung dalam mengusut kasus ini patut diapresiasi. Ini bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya memulihkan kerugian negara secara maksimal,โ ujar Ikhwan dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Ikhwan juga menyoroti ketidakefektifan mekanisme pailit yang selama ini kerap digunakan dalam kasus kredit bermasalah. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak menjamin pengembalian dana secara optimal ke kas negara.
Ia mendorong Kejagung agar tidak berhenti hanya pada pembuktian korupsi. Pengusutan harus dilakukan hingga ke ranah penggunaan dana. โKalau ternyata dana tersebut digunakan di luar kepentingan korporasi, bahkan untuk kepentingan pribadi, maka Kejagung sebaiknya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana,โ jelasnya.
Lebih lanjut, Ikhwan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berhenti pada penindakan. Ia mengatakan, umat berharap adanya reformasi sistem agar modus-modus lama tak terulang kembali.
Baca juga, Matlak dalam Literatur Ensiklopedi Fikih: Konsistensi Jumhur terhadap Matlak Global
โTanpa reformasi menyeluruh, kita hanya akan terus-menerus mengejar bayang-bayang korupsi,โ ucapnya.
Dalam hal penegakan hukum, Ikhwan menilai Kejaksaan mengalami perkembangan signifikan, terutama dalam pengembalian kerugian negara ke kas negara. Namun, ia mengingatkan agar langkah-langkah hukum tersebut tidak bersifat reaktif semata.
โPemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, dengan strategi, target, dan tujuan yang jelas. Jangan hanya terpancing oleh isu sesaat,โ tuturnya.
Ia juga mendorong adanya sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi tersebut penting sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Meskipun ketiga lembaga penegak hukum itu memiliki kewenangan yang berbeda, menurut Ikhwan, mereka perlu merumuskan strategi bersama dalam hal pencegahan.
Terkait kasus Sritex, Ikhwan mengusulkan agar sistem penyaluran kredit dari bank BUMN ditinjau ulang. Ia menekankan pentingnya objektivitas prosedur, validitas jaminan kredit, dan sistem kontrol yang kuat guna mencegah penyimpangan.
โPermasalahan dalam penyaluran kredit kerap muncul karena intervensi kepentingan dan adanya praktik โcashbackโ kepada oknum pejabat bank. Ini yang harus dihentikan,โ tegasnya.
Ia menilai bahwa pengusutan kasus Sritex sebaiknya tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem perbankan nasional. โJika sistem tidak diperbaiki, kasus serupa hanya akan kembali terulang dengan pelaku yang berbeda,โ tandas Ikhwan.
Ass Editor : Ahmad; Editor :ย M Taufiq Ulinuha