Berita

Alia Machmudia: PW IPM Jawa Tengah Kecam Aksi Hukuman Mengarak Siswi SMP Tanpa Busana di Sragen

Belakangan ini Indonesia kembali digegerkan dengan kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak. Adalah RS, seorang siswi SMP berusia 14 tahun, Warga Dukuh Plempeng, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah yang menjadi korban main hakim sendiri pada Minggu (10/1). Remaja putri tersebut dituduh mencuri sandal dan pakaian milik tetangganya yang berujung ia diarak keliling kampung dengan kondisi tanpa busana. Akibat dari peristiwa tersebut RS tak ingin lagi bersekolah dan mencoba bunuh diri dengan menyilet tangannya. Beruntung, aksi tersebut diketahui ibu kandungnya sehingga remaja yang baru duduk di kelas 1 SMP itu berhasil diselamatkan.
Tentu saja sanksi tidak mendidik itu mendapat kecaman dari berbagai pihak. Ikatan Pelajar Muhammadiyah melalui Bidang Advokasinya yang bergerak pada penyadaran, pendampingan, dan pembelaan terhadap hak-hak pelajar sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Sangat disayangkan hal tersebut terjadi di masyarakat kita yang katanya ramah, berbudi luhur dan menjunjung tinggi adat ketimuran.
Kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan pasangan suami istri yang melakukan aksi terhadap RS akan dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku. Namun, cukupkah hanya sampai di sini? Seorang remaja putri yang baru memasuki awal dunia remajanya diarak keliling kampung tanpa busana dan diteriaki dengan kata “Maling … Maling” tanpa ada satu orang pun yang mencegah atau menghentikan aksi tersebut. Bukankah hal seperti itu sudah masuk sebagai kategori kekerasan sekaligus pelecehan terhadap anak?
Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. Tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika anak melakukan kesalahan hendaknya jangan mengedepankan sanksi untuk memberikan efek jera, tapi berikanlah arahan dan nasehat. Jika memang harus diberikan sanksi, maka berikanlah sanksi yang sesuai dengan usia dan mendidik. Jangan sampai sanksi yang diberikan kepada anak adalah sanksi yang berujung pada kekerasan bahkan pelecehan.
Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Hukum memang harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Namun, hukum juga memiliki sisi pertimbangan kemanusian dan psikologis dan jelas aksi main hakim sendiri seperti itu salah dimana tidak manusiawi dan pasti akan mengakibatkan trauma psikologis bagi bocah SMP tersebut. Sanksi penelanjangan sangat tidak dibenarkan, sanksi yang diberikan kepada anak itu jauh lebih kejam dari pada perbuatan pencurian yang dilakukan sang anak. Hal tersebut akan menimbulkan masalah baru lagi bagi masa depannya.
Kekerasan pada anak memang akan menimbulkan luka psikologis yang berkepanjangan. Kesalahan yang dihakimi dengan cara yang salah hanya akan menimbulkan dampak kesalahan yang lebih besar dan fatal. Kami berharap, pemerintah tidak hanya menjatuhkan sanksi hukum yang sesuai terhadap pelaku, tetapi juga melakukan advokasi, pendampingan terhadap korban agar ia bisa kembali hidup normal. Bukan hanya kepada RS tapi juga kepada anak-anak Indonesia lainnya yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan.
Penulis: Alia Machmudia, Anggota Bidang Advokasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah, Mahasiswi Darul Ulum Jombang. Artikel ini juga dimuat di kompasiana.com

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE