Abdul Mu’ti : Pemerintah Tidak Punya Kewenangan Mengatur Ibadah Mahdah, Termasuk Idulfitri
PWMJATENG.COM, Semarang – Setelah pekan lalu mencuat masalah Wali Kota Pekalongan tidak mengizinkan penggunaan Lapangan Mataram yang notabenenya adalah fasilitas umum untuk penyelenggaraan Salat Idulfitri pada hari Jum’at 21 April 2023 oleh Takmir Masjid Al-Hikmah Podosugih. Kali ini kembali terjadi hal serupa yang dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi.
Beredar di media massa dan media sosial, Surat Jawaban Wali Kota Sukabumi terkait permohonan peminjaman Lapang Merdeka untuk pelaksanaan Salat Idulfitri pada hari Jum’at, 21 April 2023 yang akan diselenggarakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri 1444 H akan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi. Meskipun tidak secara implisit, namun surat tersebut terang menjelaskan bahwa tidak ada pihak lain yang akan menyelenggarakan Salat Idulfitri 1444 H di Lapang Merdeka selain Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi.
Menanggapi dua fenomena di atas, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. KH. Abdul Mu’ti, M.Ed. mengungkapkan melalui laman media sosialnya bahwa pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
Baca juga, Tolak Izin Pelaksanaan Salat Idulfitri, Gaung Toleransi Wali Kota Pekalongan Hanyalah Slogan
“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” tulis Mu’ti dalam laman facebook miliknya.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
“Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” tegas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu.