Terima Silaturahmi Pengadilan Agama Semarang, Ketua PWM Jateng Dorong Peradilan yang Adil dan Transparan
PWMJATENG.COM, Surakarta – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah baru-baru ini menerima kunjungan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang beserta jajarannya, dalam rangka memperkuat sinergi antara kedua institusi untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai Undang-Undang Peradilan Agama (UU PA). Kunjungan ini tak hanya menjadi ajang silaturahim, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mempererat kerja sama antara Muhammadiyah Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Pada kesempatan tersebut, PWM Jateng dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengupas beberapa program yang dapat dikerjasamakan, di antaranya adalah pendirian pos bantuan hukum untuk masyarakat, serta kesempatan bagi para hakim agama yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi Muhammadiyah. Hal ini sejalan dengan komitmen kedua pihak dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada umat Islam.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Zulkarnain, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kerja sama antara Muhammadiyah dan lembaga peradilan agama. Ia mengatakan, “Muhammadiyah memiliki tujuan yang sama dengan kami, yakni berjuang untuk umat dan untuk menegakkan syariat Islam.” Zulkarnain juga menjelaskan bahwa UU PA adalah landasan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait peradilan agama, dan menjadi acuan bagi umat Islam dalam mencari keadilan.
Baca juga, Download Tanfidz Keputusan Musypimwil Muhammadiyah Jawa Tengah Tahun 2024
Sementara itu, Ketua PWM Jawa Tengah, Tafsir, menyatakan bahwa Muhammadiyah senantiasa mendukung dan akan terus berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak umat Islam, termasuk dalam hal peradilan agama. “Pengadilan Tinggi Agama melihat Muhammadiyah sebagai bagian yang penting dalam umat Islam dan memiliki kesamaan visi dalam peduli terhadap peradilan agama,” ujar Tafsir.
Kunjungan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang peran penting UU PA dalam sistem peradilan agama di Indonesia. Bagi masyarakat, ini menjadi peluang untuk lebih memahami hak-hak mereka dalam perkara yang melibatkan hukum agama, baik itu dalam urusan perkawinan, warisan, maupun perkara-perkara lainnya yang terkait dengan agama Islam.
Dalam suasana yang penuh keakraban, kedua pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. “Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang UU PA, serta mendorong lebih banyak masyarakat yang paham hak-haknya dalam sistem peradilan agama,” kata Zulkarnain.
Kegiatan ini diakhiri dengan harapan bersama untuk terus menjalin kemitraan yang produktif, agar kedepannya masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari sinergi antara PWM Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang. “Kami ingin menjadi bagian dari perubahan positif dalam memperkuat sistem peradilan agama yang adil dan transparan,” tambah Tafsir.
Kontributor : Devy
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha