SEKALI LAGI TENTANG RSI PURWOKERTO
Oleh: Iwan Fakhruddin (Staf Pengajar Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
RUMAH Sakit Islam (RSI) Purwokerto, merupakan salah satu Rumah Sakit kebanggaan masyarakat Muslim Purwokerto yang telah berproses dan berdiri sekitar 30an tahun yang lalu (1983).
Namun, masih banyak masyarakat Purwokerto dan Umumnya Banyumas belum banyak tahu tentang RSI Purwokerto ini. RSI Purwokerto beralamat di Jl. H Masyhuri 39 Rejasari Purwokerto Barat Kalibogor Purwokerto
RSI Purwokerto ini dikelola secara operasional oleh Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Purwokerto. Yarsi Purwokerto ini didirikan berdasarkan pada Akta Pendirian Notaris Nomor 34 Tahun 1983 tanggal 22-3-1983 (Akta Pendirian Pertama).
Yarsi Purwokerto ini didirikan oleh 5 orang Tokoh Muhamamdiyah Banyumas yaitu:
1. Abdul Kahar (AK) Anshori
2. Drs. H. Djarwoto Aminoto
3. H Sjamsoeri Ridwan
4. Muhammad Soekardi Hasanmihardja
5. H. Muflich Yasmirdja
Ke 5 (lima) Tokoh Banyumas tersebut mengemban amanah yang diberikan oleh Pimpinan Muhammadiyah Daerah Banyumas (saat ini Pimpinan Daerah Muhammadiyah/PDM Banyumas) untuk mendirikan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Purwokerto melalui Surat Keputusan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Banyumas SK PMD (sekarang PDM) Banyumas dengan nomor A-1/002/1983 tanggal 23 Februari 1983. PMD/ PDM Banyumas menguatkan lagi dengan terbitnya SK Pimpinan Pusat Muhammadiyah bernomor 06/PP/1985 tertanggal 25 Maret 1985.
SK itu mengesahkan dan menguatkan lagi Yarsi Purwokerto dengan badan hukum yang BERAFILIASI kepada Muhammadiyah.
Kemudian, dalam Akta Pendirian Yayasan No 34/1983 Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa Keuangan Yayasan ini selanjutnya diperoleh dari:
a. Sokongan/ bantuan daripara dermawan YANG TIDAK MENGIKAT
b. Hibah-hibah wasiat dan hibah biasa YANG TIDAK MENGIKAT
c. Sumbangan (Subsidi)
d. Penghasilan-penghasilan Yayasan
e. Usaha-usaha lain yang Sah dan tidak bertentangan dengan dengan peraturan Perundang-undanganyang berlaku.
Jadi menurut saya, jika dahulu ada iuran atau penarikan dana kepada warga masyarakat Banyumas dengan SK Bupati, menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan RSI Purwokerto namun sebagai Sokongan/ Bantuan Dermawan yang tidak Mengikat berdasar pada pasal 6 akta pendirian tersebutt.
Dan Bisa jadi ini juga menjadi bagian pengikat “emosional” dan rasa “KEPEMILIKAN” masyarakat Banyumas terhadap RSI Purwokerto yang telah ikut membantu Yayasan dalam mengembangkan RSI Purwokerto.
Pada tgl 5 September 1986, RSI secara resmi beroperasional dan telah dibuka oleh Pembantu Gubernur Jawa Tengah untuk wilayah Banyumas di Kantor Pimpinan Muhammadiyah Daerah Banyumas.
Dan Sejak saat itu sampai saat ini Pengelolaan Rumah sakit Islam Purwokerto dilakukan oleh Yarsi Purwokerto yang BERAFILIASI kepada Muhammadiyah (sesuai Akta Pendirian no 34/1983 Pasal 12).
Dan sangat perlu diketahui bahwa Pengurus Yarsi Purwokerto selama ini berisi orang-orang yang merupakan Tokoh dan Kader Muhammadiyah.
Selama lebih dari 30 tahun ini, sepengetahuan saya semua berjalan dengan lancar, tanpa ada permasalahan apapun yang sangat berarti.
Pembina, Pengurus dan Pengawas Yarsi bekerja sama secara kompak dengan Direktur serta Pegawai RSI Purwokerto untuk mengembangkan RSI Purwokerto.
“Permasalahan” seolah-olah tiba-tiba muncul setelah Pimpinan Daerah Muhammadiyah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 121/Kep/III.O/B/2014 tentang Penyerahan Pengelolaan RSI Purwokerto kepada Universitas Muhammadiyah Purwokerto sebagai Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Namun ada beberapa orang yang Sengaja ‘MENYALAHARTIKAN” Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhamamadiyah Banyumas tentang Pengelolaan RSI Purwokerto kepada Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP ini dengan “PENGAMBILALIHAN” RSI Purwokerto oleh UMP, DAN MEMPROVOKASI SEBAGIAN MASYARAKAT BANYUMAS untuk menolak Surat Keputusan tersebut.
Padahal, Surat Keputusan PDM Banyumas tersebut telah diaplikasikan dengan Surat Kerjasama antara FK UMP dengan RSI Purwokerto nomor c9.III/465a-SPI/FK/UMP/2014 (tergaris bawah panjang) nomor 26/PKS/RSIP/XI/2014.
Surat Kerja sama ini berisi tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di RSIP.
Surat kerja sama ini juga ditanda tangani diatas meterai oleh Dekan FK UMP dan Direktur RSI Purwokerto.
KRONOLOGIS:
Menurut saya, Permasalahan menjadi “ MELEBAR” sebenarnya berawal dari beberapa kejadian berikut:
1. Penandatanganan kerja sama (MoU) antara Direktur Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto (Yarsi) dengan Dekan FK Universitas Muhammadiyah Purwokerto untuk menjadikan RSI Purwokerto sebagai Rumah Sakit Pendidikan FK UMP, karena sama-sama DIBAWAH NAUNGAN Muhammadiyah.
(Info: Sejak tahun 2014, FK UMP juga telah memiliki RS Pendidikan berdasar MoU dengan Salah satu RSU di Tegal).
2. Namun, salah satu syarat suatu Rumah Sakit dapat digunakan oleh suatu Fakultas Kedokteran sebagai Rumah Sakit Pendidikan adalah RS tersebut minimal ber-tipe B.
Tetapi RSI Purwokerto saat ini masih bertipe C.
3. Oleh Karena itu, berdasar informasi yang diperoleh, kemudian Muhammadiyah dalam hal ini Yarsi bekerja sama dengan UMP berusaha menaikkan status RSI Purwokerto dari tipe C ke tipe B.
4. Tetapi, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Yarsi adalah adanya Audit Laporan Keuangan yang dilakukan oleh auditor (Pemeriksa) eksternal.
5. Hasil audit awal terhadap laporan keuangan Yayasan/ RSI Purwokerto ternyata ditemukan adanya beberapa standar pembukuan yang kurang memenuhi Standar Akuntansi Keuangan, yang mengakibatkan pembukuan belum bisa diaudit serta berdasarkan bukti transaksi awal ditemukan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
6. Dari informasi lain, Seperti yang disampaikan oleh Tim Lawyer Yarsi saat berada di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Rabu 29 Juni 2016, permasalahan inilah yang sebenarnya menjadi awal permasalahan di RSI Purwokerto.
7. Kemudian ditengarai, untuk menutupi adanya indikasi penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu, oknum pegawai RSI Purwokerto tersebut meminta bantuan kepada salah satu oknum (bukan sebagai lembaga) anggota organisasi massa untuk mendampingi permasalahan tersebut (Belalangan diketahui ada permohonan dari SP RSIP kepada salah satu Ormas Pemuda untuk membantu dalam hal advokasi/ kok bisa??? He he he)
8. Dalam perkembangan permasalahan selanjutnya (bisa jadi untuk lebih mengalihkan isu dana tersebut), muncul gugatan status kepemilikan tanah oleh mantan direktur RSI Purwokerto (dalam sidang gugatan di PN Purwokerto perkara perdata No. 54/Pdt.G/2015/PN.Pwt dan dimenangkan oleh Yarsi dan saat ini proses banding)
9. Kemudian dilanjutkan dengan munculnya gugatan kepemilikan yayasan yang dilakukan oleh 2 orang anggota pengurus yayasan yang salah satunya merupakan suami oknum bagian keuangan yang tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan tersebut. (saat ini menjadi proses hukum di PN Purwokerto No. 77/Pdt.G/2015/PN.Pwt)
10. Dan info terbaru, tepatnya Hari Selasa, 12 Juli 2016 kemarin Yarsi Purwokerto resmi mengajukan laporan indikasi penggelapan yang dilakukan oleh oknum bagian keuangan ke kepolisian.
Tentang Rumah Sakit Pendidikan….
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 23 UU 44 Tahun 2009 (1) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.
Sekali lagi perlu kita ketahui bahwa SESUAI UU Tersebut , Pengelolaan RSI Purwokerto Sebagai Rumah Sakit Pendidikan TIDAK MENGHILANGKAN PERAN RSI Purwokerto SEBAGAI RUMAH SAKIT UMUM (RSU) seperti biasanya.
RSI Purwokerto SEBAGAI RSU TETAP DIKELOLA OLEH DIREKTUR RUMAH SAKIT.
Pengelolaan RSI Purwokerto sebagai RSU dalam melayani PASIEN dan Pengelolaan Keuangannya tetap menjadi Tanggung Jawab Direktur RSI Purwokerto sebagai RSU.
Sedangkan RSI Purwokerto sebagai RS Pendidikan dibawah koordinasi Dekan FK UMP hanya SEBATAS SEBAGAI PENGELOLA RSIP Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.
Sekali lagi ada beberapa orang yang sengaja ‘MENYALAHARTIKAN” Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhamamadiyah Banyumas tentang Pengelolaan RSI Purwokerto dan Surat Kerjasama Dekan FK UMP dengan Direktur RSI Purwokerto ini dengan FITNAH “PENGAMBILALIHAN” RSI Purwokerto oleh UMP.
Dan munculnya PROVOKASI dari beberapa orang kepada SEBAGIAN MASYARAKAT BANYUMAS untuk menolak Surat Keputusan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Banyumas tersebut.
Berkembangnya SU “PENGAMBILALIHAN” RSI Purwokerto oleh UMP menurut saya JELAS MERUPAKAN SALAH SATU FITNAH TERKEJAM.
Karena Yarsi/ RSI Purwokerto dan UMP/ FK UMP merupakan 2 (dua) LEMBAGA YANG SEJAJAR DAN SETARA.
Mari kita menilai apa yang terjadi saat ini di wilayah Banyumas.
Ada beberapa orang yang dengan sengaja mencoba mengalihkan Isu Permasalahan internal Yarsi/ RSI Purwokerto berupa Indikasi Penggunaan Dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Bagian Keuangan RSIP sebesar 10 MILYAR menjadi isu Penolakan Kepemilikan Yarsi/RSI Purwokerto yang dari awal pendirian telah BERAFILIASI KEPADA MUHAMMADIYAH sesuai AKTA NOTARIS PERTAMA PENDIRIAN YARSI NO 34 Tahun 1983. Isu itu dilakukan dengan memprovokasi dan MEMBENTURKAN Banyak Elemen masyarakat Banyumas dengan Muhammadiyah.
Oleh karena itu, marilah kita selalu memahami permasalahan yang ada dengan Bertabayun/ Saling Mengkonfirmasi informasi yang ada, yang saat ini beredar di masyarakat.
Dan…..
Marilah kita jaga dan kita tingkatkan Ukhuwah Islamiyah di Banyumas ini. Kita kuatkan tali silaturrahim umat Islam di Banyumas yang selama ini ada.
Hindari informasi PROVOKASI dari orang yang kurang bertanggung jawab.
Astaghfirullahaladzim.
Mohon maaf jika ada kekeliruan.