Tarjih Muhammadiyah: Hiburan, Termasuk Game Online Diperbolehkan Asal Tidak Melanggar Syariat
PWMJATENG.COM, Surakarta – Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengadakan kajian tarjih yang membahas fatwa Muhammadiyah mengenai hukum menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan permainan daring (game online). Kajian ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting, dan mulai September 2024, kajian ini akan disiarkan secara langsung melalui siaran digital terestrial di Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Solo Raya melalui kanal 38 UHF.
Dalam kajian tersebut, Syamsul Hidayat, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, mengemukakan bahwa dalam Islam, setiap aspek kehidupan manusia harus diarahkan pada pengabdian penuh kepada Allah SWT. “Islam mewajibkan kepada umatnya agar mengabdikan seluruh hidupnya hanya kepada Allah SWT,” tegasnya saat membuka kajian pada Selasa (3/9/2024).
Syamsul mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa jin dan manusia diciptakan semata-mata untuk beribadah kepada Allah. “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka selalu beribadah kepada-Ku (Allah SWT),” ujarnya mengutip salah satu ayat Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama hidup setiap Muslim adalah untuk menjalankan perintah-perintah Allah dengan segenap potensi yang dimiliki.
Dalam kajian tersebut, Syamsul juga mengingatkan pentingnya menjalankan perintah Allah dengan penuh ketakwaan. “Agama Islam memerintahkan umatnya agar melaksanakan perintah Allah dengan segenap potensi yang dimiliki. Dalam Surat Asy-Syu’ara, Allah berfirman, ‘Maka bertakwalah kalian kepada Allah dan tunaikan ketaatan kepadanya’,” paparnya.
Lebih lanjut, Syamsul menekankan bahwa setiap Muslim wajib bertakwa kepada Allah dengan segala kemampuan yang dimiliki. Hal ini, menurutnya, merupakan tugas utama sebagai umat manusia. “Ditegaskan dalam Surat An-Nisa ayat 14 bahwa siapa yang bermaksiat dan durhaka kepada Allah serta melampaui batas-batas hukum yang telah ditetapkan, maka Allah akan memasukkan mereka ke dalam neraka dan mendapatkan azab yang menghinakan,” jelasnya.
Baca juga, Muhammadiyah: Fondasi Perjuangan Bangsa dan Penggerak Generasi Muda
Syamsul juga menekankan pentingnya mengarahkan seluruh orientasi hidup untuk beribadah, mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Bahkan, istirahat dari kelelahan bekerja juga dianggap sebagai bagian dari ibadah. “Orientasi hidup kita sepenuhnya digunakan untuk beribadah, mulai dari kita bangun tidur sampai kita tidur lagi, termasuk istirahat sejenak dari lelahnya bekerja,” ungkapnya.
Dalam perspektif Islam, lanjut Syamsul, agama ini sangat menghormati realitas objektif dan konkret yang ada di sekitar dan dalam diri manusia. Oleh karena itu, perintah untuk bertakwa di manapun dan kapanpun tetap relevan dan realistis. “Bertakwalah kepada Allah kapan pun dan di manapun, tetapi Nabi Muhammad SAW tetap menyadari bahwa manusia adalah makhluk yang lemah dan tempatnya salah serta lupa,” tuturnya.
Dalam konteks hukum penyelenggaraan MTQ dan game online, Syamsul menjelaskan bahwa Islam mengajarkan agar umatnya mengambil sesuatu yang baik dengan cara yang benar, tanpa mencampuradukkan antara yang haq dan batil. “Janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dan kebatilan, serta jangan menyembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahuinya,” terang Syamsul, mengutip Al-Qur’an.
Terkait hiburan dalam Islam, Syamsul menegaskan bahwa Islam tidak melarang umatnya mencari hiburan dan ketenangan, selama dilakukan dengan cara yang sesuai dan tidak melanggar syariat. “Islam tidak mengharamkan hiburan, namun tidak semua hiburan mendapatkan tempat di dalam agama Islam. Hanya jenis hiburan yang mendidik, menghormati, serta menjaga nilai moral atau akhlak yang diperbolehkan,” jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa unsur-unsur dalam hiburan yang diizinkan dalam Islam adalah yang tidak merugikan diri sendiri, tidak menampilkan aurat, serta tidak menyakiti makhluk lain, termasuk binatang. Hiburan yang mengandung unsur perjudian atau melecehkan kelompok lain juga dilarang. “Hiburan yang mengandung judi, menyakiti binatang, atau melecehkan orang lain secara berlebihan tidak diperbolehkan dalam Islam,” pungkasnya.
Kontributor : Habibah
Editor : M Taufiq Ulinuha