Download Dokumen Pengakuan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum
PWMJATENG.COM, Semarang – Muhammadiyah, sejak berdirinya pada tahun 1912, telah memiliki status sebagai Badan Hukum. Status ini memberikan Persyarikatan Muhammadiyah kepercayaan dan pengakuan yang sah baik pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, masa pendudukan Jepang, maupun setelah Indonesia merdeka di bawah Pemerintahan Republik Indonesia. Dengan landasan yuridis yang kuat ini, Muhammadiyah mampu bergerak menjalankan usahanya di berbagai bidang kehidupan.
Dengan status Badan Hukum, Muhammadiyah memperoleh kepercayaan dan pengakuan resmi dari berbagai pemerintahan yang pernah berkuasa di Indonesia. Pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, Muhammadiyah diakui sebagai organisasi yang sah, demikian pula pada masa pendudukan Jepang. Pengakuan ini berlanjut setelah Indonesia merdeka, di bawah Pemerintahan Republik Indonesia.
Status Badan Hukum memberikan Muhammadiyah landasan yuridis yang sangat kuat. Dengan landasan ini, Muhammadiyah memiliki legitimasi untuk bergerak dan menjalankan berbagai usahanya di berbagai bidang kehidupan. Dari pendidikan, kesehatan, sosial, hingga ekonomi, Muhammadiyah terus berkontribusi secara signifikan bagi kemajuan masyarakat Indonesia.
Untuk mengunduh Surat-Surat Pengakuan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum, silakan klik di sini.
Editor : M Taufiq Ulinuha