Ikhtiar Muhammadiyah dalam Mengelola Sumber Daya Alam
Ikhtiar Muhammadiyah dalam Mengelola Sumber Daya Alam
Oleh : Rumini Zulfikar (Gus Zul) (Penasehat PRM Troketon, Anggota Bidang Syiar MPM PDM Klaten, Anggota Majelis MPI & HAM PCM Pedan)
PWMJATENG.COM – “Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” (Pasal 33 UUD 1945)
Pada hari Ahad, 28 Juli 2024, menjadi momen bersejarah bagi Persyarikatan Muhammadiyah. Dalam Majelis Konsolidasi Muhammadiyah, beberapa agenda penting telah ditetapkan dan diputuskan. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah sikap PP Muhammadiyah terkait tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Proses pengambilan keputusan ini melalui diskusi panjang dan maraton, melibatkan pakar hukum, pendidikan, lingkungan hidup, praktisi pertambangan, serta masyarakat di sekitar pertambangan. Selain itu, PP Muhammadiyah juga meminta saran dan pendapat dari majelis, lembaga, perguruan tinggi Muhammadiyah, pimpinan wilayah, serta organisasi otonom tingkat pusat. Dengan pertimbangan ini, kajian menjadi komprehensif dan holistik.
Pada hari Sabtu dan Ahad, 27-28 Juli, keputusan final diambil. Tepat pukul 12:00, Ketua Umum Muhammadiyah mengumumkan bahwa Muhammadiyah menerima tawaran pemerintah untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, keputusan ini disertai catatan bahwa jika dalam perjalanannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah kemaslahatan, maka izin tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan PP No. 25 Tahun 2024. PP Muhammadiyah berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Persyarikatan, 10 Kepribadian Muhammadiyah, serta Amanat Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar. Dalam poin tersebut, ditekankan pentingnya Muhammadiyah memperkuat dakwah dengan memperkuat ekonomi persyarikatan, selain bidang dakwah, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Baca juga, Penafsiran Ayat Tentang Jihad dalam Konteks Kontemporer
Kesadaran bahwa umat Islam masih lemah dalam bidang ekonomi, meskipun mayoritas dalam jumlah, menjadi salah satu alasan penting. Langkah ini diambil untuk mendukung gerakan dakwah Persyarikatan agar manfaatnya lebih besar. Setelah mempertimbangkan secara seksama dan kajian mendalam, keputusan ini diambil demi kemaslahatan umat.
Keputusan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mendukung dan ada yang menolak, namun perbedaan pendapat ini adalah hal yang wajar dalam Muhammadiyah. Penting bagi warga Persyarikatan untuk menghormati dan melaksanakan keputusan yang telah diambil.
Dalam risalah keputusan tersebut, PP Muhammadiyah menunjuk tim beranggotakan sembilan orang, dengan Muhajir Efendi sebagai Ketua dan Sayuti sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Anwar Abas, Hilman Latief, A. Dahlan Rais, Agung Danarto, Arief Budimanta, Muhammad Yamin, dan Azrul Tanjung. Tim ini diharapkan mampu menjalankan tugas berat dengan integritas tinggi, demi kemaslahatan dan keadilan yang sebenar-benarnya.
Dengan menjaga integritas dan amanah, diharapkan tim ini mampu memberikan manfaat berbasis keumatan, kemasyarakatan, sosial, lingkungan, dan kemanusiaan, menuju kesejahteraan yang hakiki. Semoga Allah memberi kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas ini. Aamiin.
Editor : M Taufiq Ulinuha