Resmi Digunakan Tahun Ini, Revolusi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT): Solusi Baru bagi Umat Islam
PWMJATENG.COM, Jakarta – Pada tanggal 30 Juni 2024, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta menggelar seminar dan sosialisasi bertema “KHGT: Jawaban Ijtihad Baru atas Kalender Islam Global untuk Persatuan Umat Islam Dunia”. Acara tersebut menandai peluncuran resmi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang akan digunakan mulai 1 Muharram 1446 H, atau Ahad, 7 Juli 2024 M.
Tono Saksono, Anggota Divisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyampaikan bahwa perubahan ini merespons ketidakteraturan sistem penjadwalan waktu dunia Islam saat ini. Dia mengungkapkan bahwa penggunaan Kalender Gregorian sebagai pengganti Kalender Islam selama 1200 tahun telah menyebabkan “utang peradaban” yang mencapai perkiraan sekitar USD10 triliun. Hal ini terjadi karena Kalender Gregorian memiliki 365 hari, sedangkan Kalender Islam hanya 354 hari, menyebabkan perbedaan sekitar 11,5 hari per tahun.
“Kesalahan sistematis ini, jika terakumulasi dalam jangka waktu yang panjang, dapat mengakibatkan utang zakat yang signifikan bagi umat Islam,” jelas Tono dalam seminar tersebut. Dengan adopsi KHGT berdasarkan hasil putusan Kongres Turki 2016, Muhammadiyah berharap dapat memperbaiki ketidakteraturan ini serta mengembalikan penggunaan Kalender Islam sebagai basis perhitungan zaman.
Baca juga, Bulan Muharram 1446 H Dimulai pada Ahad, 7 Juli 2024: Berikut Sejarah dan Keunggulannya!
Endang Mintarja, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menambahkan bahwa KHGT juga melibatkan rekonstruksi Wujudul Hilal yang sebelumnya telah digunakan, dengan tujuan memperkuat landasan ilmiah dan syariah dalam penentuan awal bulan Hijriah. Dia menyatakan bahwa KHGT bukan hanya sebuah reformasi kalender, tetapi juga upaya untuk memberikan solusi konkret terhadap masalah yang dihadapi umat Islam dalam mengelola waktu dan kewajiban keagamaan mereka.
Dalam konteks ekonomi, Tono menekankan bahwa kesalahan dalam penetapan waktu perusahaan berdasarkan Kalender Gregorian telah mengakibatkan keterlambatan dalam pembayaran zakat, yang pada akhirnya mengakibatkan “utang peradaban” yang signifikan. Dengan estimasi kekayaan umat Islam secara global mencapai triliunan dolar, potensi zakat yang terutang juga besar, mencerminkan pentingnya penggunaan KHGT sebagai langkah mendekati sistem kalender yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
“KHGT bukan hanya sekadar perbaikan teknis, tetapi sebuah langkah penting menuju kesatuan umat Islam dalam hal penetapan waktu ibadah dan kewajiban keagamaan,” pungkas Tono. Dengan demikian, peluncuran KHGT oleh Muhammadiyah diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam harmonisasi praktik keagamaan umat Islam secara global.
Editor : M Taufiq Ulinuha