Apakah Hukum Umroh Sama dengan Haji?
Fuqoha berbeda pendapat tentang hukum umroh;
A. HUKUM UMRAH WAJIB
Bagi ulama syafi’iyyah dan hanabillah berpendapat bahwa umroh itu hukumnya wajib seperti haji, pendapat ini berdasar hadits yang diriwayatkan dari Ali Ra, Ubnu Umar Ra, dan ibnu Abbas ra.
Mereka berdasar pada dalil ” waatimmul hajja wal umrata lillah” di ayat ini diperintahkan menyempurnakan haji dan umroh keduanya secara sempurna maka itu menunjukkan hukum wajib.
Dasar ke dua bahwa ada hadits shahih, Nabi Saw. Bersabda kepada para sahabat ” man kana ma’ahu hadyun falyuhallil bihajjatin wa umrotin ” (fathul qadir, syakaniy j.1 sh.195) artinya; barang siapa yang membawa hadyu (binatang sembelihan) maka berihramlah untuk haji dan umrah.
Dalil mereka yang lain; hadits bahwa nabi Saw bersabda ” dakhalat al umratu fi alhajji ila yaumi al qiyamah” (HR.Muslim dari Jabir pada hadits yang panjang ttg kisah haji wadak) artinya; umrah masuk dalam hajji sampai hari qiyamat.
Ini menunjukan umroh hukumnya wajib.
B. UMRAH HUKUMNYA SUNNAH
Ulama yang menganggap hukum umrah sunnah ialah Malikiyyah dan Hanafiyah. Mereka mendasarkan pendapatnya pada riwayat ibnu mas’ud dan Jabir bin Abdillah.
Pertama, bahwa tidak disebut umroh pada ayat yang mewajibkan haji yaitu ” walillahi alannasi hijjul baiti …” artinya; “dan wajib bagi manusia karena Allah melaksanakan hajji…’ dan firmanNya ” wa adzin finnasi bilhajji …” artinya; dan undanglah manusia untuk melaksanakan hajji…dst.
Ke dua, mereka berkata bahwa hadits hadits shahih yang menjelaskan qaidah islam tidaklah menyebutkan umroh. Maka umroh bukan fardhu, sehingga umroh diperselisihkan hukumnya dari hajji.
Ke tiga ada hadits ” al hajju jihadun walumratu tathawu’ ( HR. Ibnu Abi syaibah, abdubnu hamid dan ibnu majjah juga Syafii menyebutnya di al umm) artinya; haji itu jihad dan umrah itu (ibadah) tathawu’ (sunnah).
Ke empat. Haduts Jabir bin Abdillah ” bahwa seorang laki laki bertanya pada Radulallah Saw tentang umrah apakah wajib? Rasulullah Saw menjawab; tidak. Bila kamu umrah itu baik bagimu ( HR.Tirmidzi dan ia menilai shahih. Fathul qadir j.1 h.195)
Ke lima. Mereka (malikiyah dan hanabillah) menjawab pandangan dalil yg dikemukakan ulama syafiiyah bahwa dalil mereka itu mahmul (multi tafsir) atas hal yg ada setelah disyariatkan, maka bisa jadi maksud kata itmam mengisyaratkan bahwa haji itulah yang disyariatkan dan yg ini telah disepakati hukum wajibnya.
Oleh karena itu semua mereka menyimpulkan umroh hukumnya sunnah.
C. USAHA KOMPROMI ATAS KEDUA PANDANGAN DIATAS
Dari dua madzhab yang bertolak belakang itu lalu imam Syaukany berusaha menggabungkan antara dalil dalil tsb. Apalagi setelah dijelaskan dalam hadits nabi Saw yang lalu yaitu haditsnya Jabir bahwa umroh ansich tidak wajib, dari itu maka dapat mencakup pengertian tidak ada keterangan hukum dalam mewajibkan umrah ansich melainkan sudah masuk pada wajibnya haji.
Ashabuniy penulis kitab tafsir rawai’ul bayyan tafsiru ayatil ahkam, beliau mengunggulkan atau menguatkan pendapat terakhir. Yaitu bahwa umroh ansich hukumnya sunnah.
Allahu a’lam bishawab.
Tanya Jawab ini di asuh oleh Abdullah Afandi, M.Ag
Ketua PDM Sragen