Sing Penting Metu
Sing Penting Metu
Oleh : Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag.*
PWMJATENG.COM – Masih banyak orang muslim yang berat membayar zakat. Kesannya, jika ada celah sedikit saja ia berusaha menghindar. Celah kecil itu jika misalnya ia merasa hartanya di bawah nishab, ia malah ‘bersyukur’ karena tidak perlu bayar zakat.
Nishab sendiri beda-beda batasannya sesuai jenis hartanya. Nishab harta yang satu dengan yang lain tak jarang sangat jomplang. Coba bandingkan nishab zakat pertanian dengan nishab emas. Nishab emas 85 gram setara dengan 85 juta rupiah jika 1 gram 1 juta. Sementara nishab beras 653 kg x 15 ribu sama dengan 9.795.000. Atau jika kita bandingkan nishab emas 85 gram setara 85 juta dengan nishab perak 595 gram x 12.000 sama dengan 7.140.000. artinya, jika tabungan seseorang setelah satu tahun sejumlah 10 juta jika diukur pakai nishab emas terbebas dari zakat karena belum nishab, namun jika diukur dengan nishab perak atau pertanian maka ia sudah terkena kewajiban zakat.
Jika kita pro kaum dhuafa, maka sudah semestinya lebih memilih nishab perak bukan nishab emas untuk zakat simpanan uang maupun perdagangan. Mengacu ke nishab perak lebih dekat dengan nishab zakat pertanian, juga dirasa lebih adil dengan nasib petani. Mengacu nishab perak juga membuat orang yang wajib berzakat akan lebih banyak dan besar lagi, dan ini tentunya menguntungkan kaum dhuafa.
Sebenarnya, Alquran tidak secara kaku memilah dan membedakan zakat, infak maupun sedekah. Buktinya, Alquran sendiri memakai ketiga istilah tersebut untuk kewajiban zakat, artinya zakat sendiri terkadang dalam Alquran menggunakan istilah infak, hak atau sedekah.
Baca juga, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)
Untuk memahamkan dan menyadarkan masyarakat muslim biasa beramal, maka sebutan zakat atau infak kita bedakan tipis saja, yakni di bawah nishab kita namakan infak di atas nishab kita namakan zakat, tapi yang penting “metu”. Jadi jika harta kita belum mencapai nishab tetap keluarkan harta kita untuk berbagai atas nama infak atau sedekah, sementara jika di atas nishab kita niatkan membayar zakat, namun sekali lagi yang penting “metu”.
Kelebihan dari ajaran ini adalah, jika orang sudah terbiasa berinfak, maka jika suatu saat hartanya mencapai nishab dia tinggal mengubah niat saja menjadi zakat dan tentunya akan terasa ringan mengeluarkannya karena sudah terbiasa memberi. Namun jika dengan alasan kita belum nishab terus tidak terbiasa berinfak, biasanya jika sudah mencapai nishab sekalipun ia juga akan berat menjalankan.
Jadi teman-teman yang belum nishab mari biasakan terus dan tetap mengeluarkan infak sekurangnya 2,5 %. Jika sudah nishab tinggal mengubah niat menjadi zakat. Perdebatan ini infak, zakat, sedekah tidak terlu penting apalagi di mata kaum dhuafa, karena mereka lebih butuh uang Anda dibanding debat Anda. Wallahu a’alam.
*Dosen UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
Editor : M Taufiq Ulinuha