SMA 1 Muhammadiyah Purbalingga Kenalkan UU ITE di Amaliyah Ramadhan
PWMJATENG.COM, PURBALINGGA – Guna menyemarakan Bulan Suci Ramadhan 1438 H, SMA 1 Muhamadiyah Purbalingga mengelar kegiatan Amaliah Ramadhan. Kegiatan tersebut menurut Kepala Sekolah, Dedy Prastowo akan digelar selama 6 Hari, dimulai dengan sosialisasi UU ITE dan Penggunaan Sosial Media bagi pelajar.
Dedy mengatakan tujuan Amaliah Ramadhan adalah memberikan ilmu pengetahuan tentang pengetahuan umum serta peningkatan ilmu keagamaan diluar kurikulum sekolah. Pengetahuan ini sangat penting agar siswa bisa memahami situasi dan kondisi yang sedang melanda negeri dan lingkungan sekitar.
“Seperti kali ini, kurangnya pemahaman UU ITE dan penggunaan sosial media dikalangan pelajar, sudah sangat mengkhawatirkan. Rata-rata sekarang pelajar sudah punya HP Android, yang bisa digunakan untuk browsing dan searching di dunia maya tanpa bisa terkontrol lagi,” katanya saat membuka Amaliah Ramadhan di Aula SMA 1 Muhamadiyah Purbalingga, Sabtu (10/6).
Maraknya kasus pornografi, ujar kebencian dan persekusi akhir-akhir ini serta radikalisme membuat kita semua harus waspada. Pemahaman akan penggunaan internet yang baik sangat diperlukan untuk menangkal paham-paham yang tidak sesuai dengan norma agama maupun norma masyarakat serta norma negara.
” Contoh foto Selvi saat mandi, pada mulanya sebagai koleksi pribadi, namun seiring berjalannya waktu, HP hilang atau saat diperbaiki bisa saja koleksi itu disebarkan dan menjadi viral. Kasus pornografi bisa menjerat si penyebar dan dan pelaku pornografi,” katanya.
Staf Dinas Kominfo, Sapto Suhardiyo selaku pembicara mengatakan, dengan meningkatnya teknologi, sekarang informasi sudah ada digenggam. Tinggal bagaimana kita mengelola dan menyikapi kecanggihan teknologi untuk apa? Untuk keburukan atau kebaikan.
“Kadang penyalahgunaan ITE dikarenakan belum tahunya pelajar, jika menyebarkan berita yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenaran (hoax) akan ada sanksinya atau berdampak hukum” katanya.
Sebagaimana mana pasal 27 UU ITE pasal 28 ayat 1, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Kemudian ayat 2 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
” Pada pasal 45 ayat 2 hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Sapto
Selanjutnya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Maka akan disanksi sebagaimana pada pasal 45 ayat 3 yakni hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
” Untuk itulah, mulai detik ini gunakan internet secara bijak, jangan suka share apabila belum tahu berita itu hoax atau bukan. Kemudian jangan bikin status yang menimbulkan ujar kebencian, SARA dan radikalisme, serta konten yang berisi pornografi. Kalau dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, sekarang jarimu adalah jerujimu,” ujarnya.
Data dari SMA 1 Muhamadiyah, pelaksanaan kegiatan Amaliah Ramadhan akan dilaksanakan selama 6 hari. Pemateri selain dari Dinkominfo juga akan diambilkan dari kepolisian yang nantinya akan memberikan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya radikalisme yang melanda anak remaja.(tgr)