Program “Bilang Bapak” Permudah Orang Tua Bayi Baru Lahir Dapatkan Akta Kelahiran dan KIA
PWMJATENG.COM, Jepara – Rumah Sakit (RS) PKU Aisyiyah Jepara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara meluncurkan program BILANG BAPAK (Bayi Pulang Bawa Akta Kelahiran dan KIA) yang dilaksanakan di lobby RS PKU Aisyiyah Jepara Jalan Brigjen Katamso 18 Panggang Jepara, Jum’at (13/1/2023).
Kegiatan ini dihadiri Direksi RS PKU Aisyiyah Jepara beserta staff, Kepala Disdukcapil Jepara, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Jepara, serta keluarga dari pemohon pembuatan akta kelahiran Adi Kurniawan dan keluarga Ali Utomo.
Direktur RS PKU Aisyiyah Jepara dr. Budi Istriawan, MM.MARS. menjelaskan bahwa Rumah Sakit PKU Aisyiyah Jepara bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Jepara dalam pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dan KIA serta KK baru untuk masyarakat Kabupaten Jepara yang melahirkan di RS PKU Aisyiyah Jepara.
“Kerjasama ini meliputi pelayanan akta kelahiran terintegrasi dengan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian bagi Penduduk Kabupaten Jepara yang peristiwa kelahirannya di RS PKU Aisyiyah Jepara dan dapat mempermudah masyarakat Jepara dalam membuat dokumen baru,” ungkap Budi.
Baca juga, Struktur Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Periode 2022-2026
Untuk syarat-syarat yang dibutuhkan sebagai berikut :
- Kartu Keluarga asli
- KTP-el Suami & Istri (KTP domisili Jepara)
- Buku Nikah asli
- Nama Bayi Yang Sudah Pasti
- KTP-el 2 Orang saksi
- Surat Keterangan Lahir Asli
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (Bagi Orang Asing)”, terang Direktur RS PKU Aisyiyah Jepara, dr. Budi Istriawan.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Jepara Abdul Syukur, SH., MH., mengatakan, “Kami melayani dengan hati, dengan hati-hati dan sepenuh hati. Dan paling tidak membatu keluarga Jepara memperoleh pelayanan dengan mudah dan cepat. Secara hukum membantu pemerintah kabupaten Jepara dalam rangka tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Jepara.”
Kontributor : Catur Sulistyoningrum
Redaksi : M Taufiq Ulinuha