PWMJATENG.COM, Jakarta – Pengepungan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah pada 8 Februari 2022 dan peristiwa penembakan peserta unjuk rasa yang menolak aktivitas tambang oleh PT. Trio Kencana yang berlokasi di Paringi Moutung, Sulawesi Tengah pada 12 Februari 2022 menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM).
Melalui Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, DPP IMM menyerukan konsolidasi dan aksi solidaritas kepada seluruh level pimpinan IMM, mulai Pimpinan Komisariat (PK) hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia. Seruan tersebut tertuang dalam surat instruksi No: 001/A-4/2022 pada tanggal 16 Februari 2022.
Dalam instruksi tersebut DPP IMM menyatakan tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan bentuk represif kepada masyarakat dalam hal membungkam hak dalam menyuarakan aspirasi. “Semestinya, pendekatan yang dilakukan ialah pendekatan humanis bukan sebaliknya,” terang Baikuni Al-Shafa, Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM 2021-2023.
Dua peristiwa di atas mengingatkan pada tindakan serupa yang pernah terjadi di tahun 2019 silam. IMMawan Randi dan IMMawan Yusuf menjadi korban saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari, Mahasiswa Universitas Halu Uleo (UHO).
Baca juga, Muhammadiyah Karanganyar Undang Seluruh Wartawan Se Karanganyar, Ada Apa Gerangan?
Berdasarkan analisis dan kajian DPP IMM terhadap dua kasus tersebut, DPP IMM menyerukan kepada DPD, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat untuk melaksanakan beberapa poin berikut:
1. Menyerukan kepada seluruh kader IMM se-Indonesia untuk melakukan konsolidasi dan aksi solidaritas disetiap level pimpinan atas dua peristiwa tersebut.
2. Menginstruksikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah seIndonesia untuk mem-back up dan memperjuangkan hak-hak rakyat Indonesia dan korban;
3. Mengecam keras represifitas aparat di Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah dan peristiwa penembakan di Sulawesi Tengah;
4. Menginstruksikan kepada Dewan Pimpinan Daerah dan level di bawahnya agar mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan pendekatan humanis dalam pengamanan unjuk rasa.
Surat instruksi tersebut menjadi arahan bagi kader-kader IMM se-Indonesia terkait penyikapan peristiwa di Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah dan peristiwa penembakan peserta unjuk rasa yang menolak aktivitas tambang oleh PT. Trio Kencana yang berlokasi di Paringi Moutung, Sulawesi Tengah.