IPM Jateng Gelar Bincang Pelajar Untuk Menjawab Permendikbudristek Nomer 30 Tahun 2021
PWMJATENG.COM, SOLO-Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Jawa Tengah gelar diskusi Ruang Bincang Pelajar#1 yang menjawab Permen Dikbudristek Nomer 30 Tahun 2021 dengan berbagai macam perspektif. Acara ini diikuti oleh kurang lebih 90 peserta dari berbagai daerah, termasuk berasal dari luar pulau Jawa dan acara dilaksanakan pada Rabu (7/10/21) melalui teleconference zoom meeting.
Narasumber yang dihadirkan merupakan sosok yang expert dalam isu sesuai dengan topik diskusi, seperti Dra. Maria Ulfah Anshor, M.Si (Komisioner Komnas Perempuan); Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah; S.Sos, M.Si (Dosen Ilmu Komunikasi UMY, Dewan Redaksi Suara ‘Aisyiah); Laila Hanifah (Ketua Bidang IPMawati Pimpinan Pusat IPM), dan M. Badruz Zaman, S.Ag (Penulis Buku Potret Moderasi Pesantren).
Ketua Umum PWA Jawa Tengah mengawali dengan penjelasan dalam menyikapi tentang Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang sedang kontroversial di kalangan masyarakat.
“IPM harus responsif terhadap perubahan dan kebijakan-kebijakan, IPM memiliki garis yang sudah jelas karena harus mengikuti alur dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun Aisyiah dalam semua geraknya. Namun, tidak menutup kemungkinan atau tidak memberi batas kepada IPM dalam memperluas wawasan keilmuan,” ujar Dr. Ummul Baroroh.
Ainur Rosyid Ketua Umum PW IPM Jawa Tengah juga menambahkan bahwa langkah awal kongkrit kita selaku pelajar dengan bassic kelilmuannya dan bukan gonjang-ganjing atau heboh dalam memberi pernyataan tidak seperti yang biasa kita dengar; langkah awal yang harus diambil adalah diskusi secara ranah keilmuan agar kemudian nalar-nalar kita bisa tumbuh.
Beberapa tahun akhir ini fenomena kekerasan seksual melambung tinggi, fenomena gunung es menjadi isu hangat dalam perspektif pendidikan; dimana pelajar harus bijak dalam mengambil argumen dan menyikapi Permendikbud Nomer 30. Laporan tindakan kekerasan terhadap perempuan kepada Komnas tercatat mencapai 14.719 kasus; diantaranya 75% ranah personal; 24.4% ranah komunitas, dan 0.08% ranah negara. Menurut sumber kasus Catahu 2021, kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan 4%.
“Kekerasan seksual adalah fenomena gunung es. Bisa dibuktikan dengan adanya data masuk di Komnas Perempuan yang tercatat dan terlapor dipastikan jauh kebih besar dari data sesungguhnya yang terjadi dilapangan,” papar Dra. Maria Ulfah Anshor, M.Si
Menurut Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah, S.Sos, M.Si bahwa banyak korban yang bungkam terhadap kekerasan seksual menjadi masalah dalam mengumpulkan data-data aktual. Stigma negatif, disalahkan, tidak dilindungi, tidak didukung merupakan trauma yang timbul ketika pelecehan seksual sudah terjadi. Oleh karena Itu, kesadaran tentang kekerasan terhadap perempuan perlu di edukasikan melalui pendidikan sejak dini.
Kotributor : Media IPM Jateng
Editor : Dinul Qoyimah