Berita

FEB UMP dan BSI Purwokerto Kaji Reksadana Syariah Alternatif Investasi

PWMJATENG.COM, PURWOKERTO-Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah menyelenggarkan acara Webinar dengan mengangkat tema “Reksadana Syariah Sebagai Alternatif Investasi”.

Reksadana syariah adalah pilihan bagi investor yang memegang prinsip dimaksud. Meski sama-sama diatur dan dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana syariah dan reksadana konvensional, memiliki perbedaan dalam pemilihan instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi.

Reksadana adalah kumpulan dana nvestasi dari investor yang dikelola oleh manajer investasi selaku pihak profesional untuk ditanamkan ke produk-produk investasi seperti saham, obligasi atau instrumen pasar uang. Pada reksadana syariah pengelolaannya sesuai dengan kaidah, prinsip, dan ketentuan syariah.

*

Acara ini sendiri menghadirkan narasumber  yang ahli dibidangnya, yakin Yusuf Dahri Setyadi sebagai Priority Banking Relationship Manager Bank Syariah Indonesia Area Purwokerto yang dilakukan secara daring via platfrom zoom meeting sehubungan dengan adanya wabah Covid-19 yang belum usai, pada Jum’at (08/10/2021).

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Naelati Tubastuvi S.E., M.Si. menjelaskan bahwa  kegiatan Reksadana Syariah Sebagai Alternatif Investasi dilakukan untuk memberikan bekal bagaimana cara berinvestasi sesuai dengan syariah untuk para mahasiswa, terkhusus FEB UMP.

“Kita perlu mempelajari bentuk investasi apa saja yang legal. Dengan cara mengembangkan ekonomi syariah, memilih investasi sesuai Syariah,” jelasnya.

Menurut Dr. Naelati Tubastuvi S.E., M.Si. , dalam Islam yang memiliki suatu panduan hidup  sesuai  dengan Alquran dan Sunnah sudah menjelaskan secara jelas  antara mana yang bisa dilakukan, mana yang dilarang dan yang perbolehkan.

Sementara itu, Subagja yang nerupakan ARTBM Bank Syariah Indonesia Purwokerto dalam pemyampainnya  memberikan penjelasan terkait model pembiayaan di Bank Syariah Indonesia yang dimana memiliki tiga model pembiayaan yaitu idak meminjamkan uang, tidak membebankan bunga, melainkan ada 3 model pembiayaan yaitu murabahah (jual- beli); musyarakah dan mudharabah (bagi hasil) dan ijaroh (sewa).

“Sistem Penggabungan di Bank Syariah Indonesia sudah siap untuk untuk mengakomodir. Bank Syariah tidak menyalurkan pembiayaan; tidak meminjamkan uang, tidak membebankan bunga, melainkan ada 3 model pembiayaan yaitu murabahah (jual- beli); musyarakah dan mudharabah (bagi hasil) dan ijaroh (sewa) ,” pungkasnya. (nov/tgr)

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE