Al Ummu Madrasatul Ula, sebuah konsep penyempurnaan SFH
PWMJATENG.COM, SEMARANG – Tahun 2020 disambut dengan kejutan berupa wabah yang disebabkan oleh virus bernama corona atau lebih dikenal dengan istilah covid-19 (Corona Virus Diseases-19). Mimpi buruk ini diawali di Wuhan, China. Virus ini dapat menular dengan sangat cepat menyebar ke berbagai negara di dunia. Hal ini menjadi permasalahan yang harus dihadapi oleh dunia saat ini, termasuk Indonesia.Virus yang diidentifikasi masuk ke indonesia bulan Februari ini semakin hari semakin cepat menyebar ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Guna membatasi persebaran covid-19 ini, negara di pelbagai belahan dunia menerapkan berbagai kebijakan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah di Indonesia salah satunya dengan menerapkan physical distancing atau lebih kita kenal dengan PSBB yaitu himbauan untuk menjaga jarak antar masyarakat, menghindari berkerumun, perkumpulan, dan pertemuan yang melibatkan banyak orang. Upaya tersebut ditujukan kepada masyarakat agar dapat dilakukan untuk memutus rantai penyebaran pandemi covid-19 yang terjadi saat ini.
Di bidang pendidikan Kemendikbud turut membuat kebijakan dengan munculnya Surat Edaran Mendikbud SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Dimana salah satu poin isinya adalah melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring atau bisa kita sebut dengan SFH (School From Home). Ini menjadi tawaran yang kemudian pemerintah hadirkan guna menjembatani pendidikan terus berjalan di indonesia selama masa pandemi.
Covid-19 sebagai Pressure Modernisasi
Globalisasi memicu sistem pendidikan di Indonesia turut bergeser ke arah yang lebih modern.Revolusi industri 4.0 juga memaksa kita untuk bergeser, siap maupun tidak siap. Namun wacana digitalisasi pendidikan telah sejak lama digaungkan ternyata belum berjalan maksimal sampai di akar rumput pendidikan di Indonesia. Kendalanya beragam, mulai dari akses internet yang belum sampai ke seluruh wilayah, sampe sarana yang belum dimiliki oleh seluruh sekolah dan siswa. Ketidaksiapan infrastruktur ini yang kemudian menjadi sebab digitalisasi pendidikan di Indonesia berjalan beitu lambat. Maka dengan munculnya Surat Edaran Mendikbud SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang memunculkan metode daring sebagai alternatif pembelajaran selama covid-19 secara langsung memaksa adanya digitalisasi pendidikan di indonesia.
Jika kita lihat, ini menjadi suatu percepatan yang sangat bagus bagi dunia pendidikan yang sebelumnya mempertahankan pendidikan secara konvensional. Maka dengan ini covid hadir sebagai katalis digitalisasi pendidikan.
Transfer Value dan Transfer Knowledge
Jika kita menilik pada tujuan pendidikan diindonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Maka bisa kita lihat, bahwa kebutuhan bangsa Indonesia tidak hanya sebatas SDM yang unggul dalam hal intelektual, tetapi juga mapan dalam konteks emosional. Pendidikan yang dibutuhkan oleh bangsa ini tidaklah hanya sebatas pada tataran transfer ilmu (transfer knowledge) tetapi juga membidik sampai pada level transfer nilai (transfer Value). Kenapa transfer value menjadi hal yang penting, karena selama ini bias kita lihat bahwa banyak sekali kasus-kasus yang muncul dan timbul karena ketidakmatangan emosional dari SDM yang ada. Maraknya kasus pencurian, pemerkosaan, korupsi, nepotisme, dan segala tindak buruk serta kriminal merupakan sebuah bukti kegagalan proses transfer value itu sendiri.
Maka dengan munculnya konsep SFH memunculkan pertanyaan besar berupa “Apakah SFH benar-benar dapat menanggung tujuan pendidikan” “Apakah pembelajaran daring tidak hanya sebatas formalitas belaka?” “apakah SFH dapat menjadi jembatan transfer value pendidikan di Indonesia? Padahal selama ini pendidikan konvensionalpun telah gagal menjembatani?
Al Ummu Madrasatul Ula sebagai wahana Transfer Value
Melihat kondisi pendidikan Indonesia yang sedang dilematis. Disatu sisi covid mempercepat digitalisasi pendidikan, namun disi lain efektivitas pendidikan khususnya transfer value sangat diragukan dapat terjadi dengan mekanisme yang ditawarkan pemerintah. Penulis mengingat salah satu falsafah yakni Al Ummu Madrasatul Ula. Ibu yang berperan sebagai madrasah utama bagi pendidikan anak dapat dijadikan sebuah tawaran konsep yang dapat menyempurnakan SFH yang ditawarkan pemerintah. SFH yang dianggap hanya biasa menjembatani transfer knowledge dapat kita sempurnakan dengan konsep Al Ummu Madrasatul Ula. Dimana SFH membuat peserta didik 100% berada di lingkungan keluarga maka keluarga menjadi ujung tombak penanaman karakter yang tidak dapat dihadirkan oleh SFH.
Maka dengan memaksimalkan konsep SFH sekaligus mengembalikan ibu sebagai madrasah pertama dan utama dalam mendidik anak harapannya dapat menjembatani transfer value sekaligus transfer knowledge dan menjadi alternatif dari pendidikan konvensional yang hanya berorientasi pada capaian kognitif anak dan sangat lemah menanamkan karakter. Dengan hadirnya SFH maka ibu memiliki waktu lebih dengan anak dan rumah menjadi wahana pendidikan yang sesungguhnya guna menanamkan karakter dan mematangkan emosional anak. Maka ibu dituntut untuk bisa sekreatif mungkin dalam proses internalisasi nilai-nilai moral selama masa SFH. Sehingga tujuan pendidikan akan benar-benar tercapai yakni to produce a good person menurut Syaikh Muhammad Nauqib Al Attas dalam buku Islam dan Sekularisme. (Untung Prasetyo Ilham)