Fatwa Tarjih Muhammadiyah: Shalat Idul Fitri Kondisi Wabah Corona
PWMJATENG.COM – Shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah yang menjadi siar agama amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H/ 24 Mei 2020 M mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, maka shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya seperti mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan sejenisnya tidak perlu diselenggarakan.
Demikian bunyi fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang disiarkan dalam surat edaran Tuntutan Ibadah dalam Darurat Covid 19 yang diterima PWMJATENG.COM, Kamis (26/3/2020).
Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid 19. Perayaan Idul Fitri kondisi wabah sedang berjangkit pelaksanaannya sesuai dengan sabda Nabi saw
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Ibn Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda, tidak ada kemudaratan dan pemudaratan. (HR Mālik dan Aḥmad, dan ini lafal Aḥmad).
Uzur Keadaan Menakutkan
Nabi juga menegaskan, orang boleh tidak mendatangi shalat jamaah, meskipun sangat dianjurkan, apabila ada uzur berupa keadaan menakutkan dan adanya penyakit:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ ” . قَالُوا وَمَا الْعُذْرُ قَالَ خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ ” لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّى. قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَى عَنْ مَغْرَاءٍ أَبُو إِسْحَاقَ
Dari Ibn Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, barangsiapa mendengar adzan, lalu tidak ada uzur baginya untuk menghadiri jamaah –para sahabat bertanya: Apa uzurnya? Beliau menjawab: keadaan takut dan penyakit– maka tidak diterima shalat yang dilakukannya. (HR Abū Dāwūd).
Dalil lainnya agama dijalankan dengan mudah dan sederhana, tidak memberat-beratkan sesuai dengan tuntunan Nabi saw
عليكم هديا قاصدا، ثلاث مرات، فإنه من يشاد الدين يغلبه
Dari Abū Barzah al-Aslamī (diriwayatkan bahwa) ia berkata, …. Rasulullah saw bersabda, hendaklah kamu menjalankan takarub kepada Allah secara sederhana – beliau mengulanginya tiga kali– karena barangsiapa mempersulit agama, ia akan dipersulitnya. (HR Aḥmad).
Nabi saw juga menuntunkan bahwa perintah agama dijalankan sesuai kesanggupan masing-masing.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، إِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ سُؤَالُهُمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ، فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ، فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: … maka apabila aku melarang kamu dari sesuatu, tinggalkanlah, dan apabila aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakan sesuai kemampuanmu. (HR al- Bukhārī dan Muslim).
Protokol Social Distancing
Kondisi wabah Covid-19 harus diperhatikan berbagai petunjuk dan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah, termasuk at-tabāʻud al-ijtimāʻī atau social distancing maupun stay at home atau work from home sebagai tindakan preventif, dengan tetap memperhatikan produktivitas kerja.
Ini sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad saw
عَنْ أبِي هُرَيْرَة قالَ قالَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, jangan orang sakit dicampurbaurkan dengan yang orang sehat. (HR Muslim).
عن عبد الله بن عامر رضي الله عنهما أنَّ عُمَرَ رضي الله عنه خَرجَ إلى الشامِ، فلمَّا كان بِسَرْغَ بَـلَغَهُ أنَّ الوباءَ قد وَقَعَ بالشامِ، فأخبـرَهُ عبدُ الرحمن ابن عَوف: أنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم قال: إِذا سَمِعْـتُم به بأَرْضٍ فلا تَـقْدَمُوا عليه، وإذا وَقَعَ بأَرضٍ وأنتُم بها، فلا تَخْرُجوا فِـرارًا منه. رواه البخاري
Dari Abdullāh ibn Āmir (diriwayatkan) bahwa Umar pergi menuju Syam. Ketika sampai di wilayah Sargh, ia mendapatkan kabar tentang wabah yang sedang terjadi di Syam. Abdurraḥmān bin Auf lalu menginformasikan kepada Umar bahwa Nabi suatu ketika pernah bersabda: Apabila kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika wabah itu terjadi di tempat kamu berada, maka jangan keluar dari tempat itu. (HR al-Bukhārī)