Respon Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, PP Muhammadiyah Siapkan Pendampingan Hukum
PWMJATENG.COM, SUKOHARJO – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan perhatian serius terhadap peristiwa penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo. Salah satu Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., mendatangi langsung Ma’had Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Minggu sore (1/11/2026). Kunjungan ini menegaskan komitmen Muhammadiyah dalam mengawal hak-hak lembaga pendidikan Islam secara akuntabel.
Dalam pertemuannya dengan pengelola ma’had, Busyro Muqoddas menawarkan bantuan advokasi secara terbuka. Langkah nyata PP Muhammadiyah ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum. Selain itu, pendampingan hukum PP Muhammadiyah ini melindungi iklim belajar para santri agar tetap aman, nyaman, dan bermartabat.
Eks Ketua KPK Turun Tangan Kawal Hak Pesantren
Kehadiran Busyro Muqoddas memberi bobot tersendiri dalam upaya penyelesaian pascapenggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo. Tokoh nasional ini memiliki rekam jejak panjang di bidang penegakan hukum dan advokasi publik. Mantan Ketua Komisi Yudisial (2005–2010) ini juga pernah memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2010–2011. Pengalaman akademisnya sebagai doktor ilmu hukum semakin memperkuat kapabilitasnya dalam mengawal kasus ini.
Melalui penawaran advokasi ini, Muhammadiyah mendampingi pengelola pesantren untuk mengkaji opsi hukum yang tepat. Pihak pesantren dapat memahami posisi hak-hak hukumnya secara jernih. Langkah ini memastikan bahwa setiap proses penyelesaian persoalan tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Pesantren dan Martabat Lembaga
Sikap atas penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo ini menegaskan prinsip penting penegakan hukum di Indonesia. Muhammadiyah mengingatkan bahwa aparat penegak hukum wajib menghormati prosedur baku dan prinsip HAM dalam setiap tindakan lapangan. Perlindungan hak pesantren harus menjadi prioritas utama demi menjamin hak-hak konstitusional warga negara.
Di sisi lain, pengelola pesantren memegang tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan seluruh santri. Pendampingan hukum PP Muhammadiyah hadir untuk membantu pengelola pesantren melangkah secara terstruktur. Hasilnya, penyelesaian masalah ini dapat tercapai secara objektif, adil, dan bermartabat.
Komitmen Konkret Muhammadiyah Bagi Pendidikan Islam
Aksi tanggap atas penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo ini membuktikan bahwa Muhammadiyah tidak sekadar melempar kecaman publik. Muhammadiyah memilih hadir secara langsung memberikan solusi praktis dan legal bagi lembaga pendidikan yang terdampak.
Bagi pengurus Ponpes Hamalatul Qur’an, tawaran advokasi ini menjadi suntikan moral yang sangat berarti. Dukungan ini memperkuat posisi hukum pesantren di mata publik dan penegak hukum. Muhammadiyah berharap proses penyelesaian kasus ini mengedepankan kearifan, keadilan, serta penghormatan antarpihak.
Kontributor: Ahimza
Editor: Akmal



