Imron Rosyadi Ungkap Pembagian Harta Waris yang Adil Sesuai Hukum Islam agar Keluarga Tak Pecah
PWMJATENG.COM, SURAKARTA — Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., menyoroti maraknya konflik keluarga akibat pembagian harta waris yang tidak adil. Menurutnya, pemahaman mengenai ilmu faraidh menjadi kunci utama untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Imron menjelaskan bahwa Islam telah mengatur pemindahan harta waris secara rinci. Cabang keilmuan ini memastikan setiap ahli waris menerima bagian yang sah dan proporsional.
“Sebagian ulama bahkan menyamakan kedudukan belajar ilmu faraidh dengan ibadah salat. Umat Islam wajib mempelajari dan memahaminya,” tegas Imron, Sabtu (19/9/2026).
Ia menambahkan, meskipun hukum mempelajari ilmu ini fardhu kifayah, penerapan aturan pembagian harta waris tetap bersifat wajib bagi setiap muslim.
Syarat Bersih Sebelum Warisan Dibagi
Sebelum pembagian harta waris dilakukan, Imron mengingatkan keluarga untuk menyelesaikan seluruh kewajiban almarhum terlebih dahulu. Kewajiban tersebut meliputi biaya pengurusan jenazah, utang, zakat, hingga pemisahan harta bersama pasangan.
“Wasiat almarhum juga dibatasi maksimal sepertiga dari total peninggalan. Ketentuan ini berlaku kecuali ada kesepakatan khusus dari ahli waris,” ujar Imron.
Imron merincikan enam kategori peninggalan yang sah menjadi harta waris:
-
Bagian almarhum dari harta bersama pascanikah.
-
Harta bawaan sebelum pernikahan.
-
Warisan dari keluarga almarhum.
-
Hadiah yang diterima semasa hidup.
-
Hibah selama masa hidup.
-
Piutang aktif yang masih bisa ditagih.
Enam Asas Penting Hukum Waris Islam
Dalam pemaparannya, Imron menegaskan bahwa hukum waris Islam memiliki enam asas utama. Pertama, asas ijbari yang membuat peralihan harta berlaku otomatis secara syariat saat pemiliknya meninggal dunia.
Kedua, asas individual yang memberi hak penuh kepada setiap ahli waris untuk mengelola bagiannya. Ketiga, asas bilateral yang menjamin hak waris dari garis keturunan ayah maupun ibu.
Keempat, asas keadilan berimbang yang menetapkan hak secara proporsional sesuai tanggung jawab gender. Kelima, asas kematian yang menegaskan pewarisan baru berjalan setelah pemilik harta wafat.
Keenam, asas kepastian hukum yang mencegah campur tangan subjektif dalam pembagian harta.
Penjelasan Imron Mengenai Syarat dan Penghalang Hak Waris
Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa ikatan pernikahan sah dan hubungan nasab menjadi syarat utama seseorang ditetapkan sebagai ahli waris. Namun, perceraian sebelum kematian akan menghanguskan hak menuntut harta waris.
Selain perceraian, Imron juga menyebutkan dua hal mendasar yang membatalkan hak penerimaan warisan.
“Tindakan pembunuhan terhadap pemilik harta dan perbedaan agama otomatis menghalangi hak ahli waris,” ungkap Imron.
Imron menyimpulkan bahwa pemahaman ilmu faraidh menjadi benteng agar keluarga terhindar dari konsumsi harta haram. Pembagian yang transparan sesuai petunjuk Q.S. An-Nisa ayat 11–12 akan menjaga keharmonisan keluarga dari ancaman perpecahan akibat sengketa harta waris.
Kontributor: Affiq
Editor: Akmal



