Berita

Mahasiswa MHES UMS Bedah Fatwa Kontemporer Bersama Lembaga Fatwa Al-Azhar Mesir

PWMJATENG.COMPEKALONGAN – Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) UMS menggelar diseminasi riset mahasiswa di Ruang Seminar Pascasarjana, Sabtu (4/7/2026). Acara ini menghadirkan Sekretaris Lembaga Fatwa Al-Azhar Mesir, Dr. Abdel Halim Khattab, secara daring untuk berdialog mengenai tantangan hukum Islam masa kini.

Kepala Program Studi MHES UMS, Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., menyatakan bahwa dunia saat ini menuntut fatwa untuk merespons isu-isu kompleks. Isu tersebut mencakup perkembangan ekonomi digital, teknologi, hingga financial technology (fintech).

“Fatwa era saat ini menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Karena itu, pertukaran pengalaman antarinstitusi menjadi kebutuhan ilmiah yang sangat krusial,” ujar Isman.

Dialog Metodologi Fatwa Lintas Institusi

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog akademik antara Darul Ifta Republik Arab Mesir dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Keduanya mendiskusikan metodologi perumusan fatwa kontemporer yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, mahasiswa MHES mempresentasikan hasil penelitian mereka. Sahman, Lc., membuka diskusi dengan mengkaji fatwa Muhammadiyah terkait penyembelihan dam haji di luar Tanah Haram.

Ia menjelaskan bahwa Majelis Tarjih menggunakan pendekatan kemaslahatan dalam fatwa tersebut. Penyembelihan dam di Tanah Air memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dibandingkan jika dilakukan di Tanah Haram yang sudah padat.

Kajian Kontemporer Aset Kripto

Di sisi lain, Muhammad Arsyad Arifi, Lc., membedah konsep harta dalam fatwa Muhammadiyah terkait cryptocurrency. Risetnya membuktikan bahwa Muhammadiyah mampu mengakomodasi perkembangan muamalah modern melalui konsep al-mal al-mutaqawwam.

“Penelitian kami menunjukkan bahwa cryptocurrency masuk kategori harta atau mal menurut Fatwa Tarjih. Namun, penggunaannya harus memenuhi syarat syariat yang ketat,” jelas Arsyad.

Ia menambahkan bahwa transaksi aset kripto tetap terlarang jika mengandung skema ponzi atau praktik penipuan lainnya. Dengan demikian, kajian ini memberikan perspektif baru bagi pengembangan hukum ekonomi syariah yang progresif.

Sebagai penutup, forum ini sukses memperkaya perspektif akademik para mahasiswa. Kolaborasi antara MHES UMS dan Al-Azhar Mesir ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perumusan fatwa yang relevan di tengah tantangan zaman.

Kontributor: Maysali
Editor: Ayma

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://middlepassage.dei.uc.pt/https://privacycolab.dei.uc.pt/https://cmd.dei.uc.pt/https://henrique.dei.uc.pt/https://hormon-osteoporosezentrum.de/
https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/
https://aku.ac.id/https://jpl.staiku.ac.id/https://jist.publikasiindonesia.id/https://akperstg.ac.id/
zonawin777zonawin777