Peran Hirarki Tafsir dan Tarjih Muhammadiyah dalam Merespons Isu Keagamaan Kontemporer

Di tengah derasnya arus informasi digital, pemahaman keagamaan tidak lagi hanya bersumber dari otoritas yang mapan, tetapi juga dari berbagai kanal yang belum tentu valid. Kondisi ini memunculkan beragam pandangan terhadap teks Islam yang sering kali kontradiktif dan membingungkan masyarakat. Karena itu, diperlukan pendekatan metodologis yang komprehensif dalam memahami Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber utama ajaran Islam.
Dalam konteks ini, hirarki tafsir dan metode tarjih dalam Muhammadiyah berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara pemahaman tekstual dan kontekstual. Penyuluhan hirarki tafsir kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah Demangan menjadi salah satu contoh penerapan pendekatan ilmiah berbasis Al-Qur’an dan Sunnah dalam menyelesaikan persoalan keagamaan secara sistematis. Dengan demikian, agama tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata bagi kehidupan sosial.
Kembali kepada sumber utama ajaran Islam telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa’ ayat 59:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ ٥٩
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”
Ayat tersebut menjadi landasan penting bahwa setiap perbedaan pemahaman harus diselesaikan dengan kembali kepada sumber terpercaya, bukan sekadar opini atau kecenderungan subjektif. Hal ini semakin relevan ketika fenomena ikhtilaf hadis dan ta’arudh adillah—yakni kondisi ketika dua dalil syariat, baik Al-Qur’an maupun hadis, tampak saling bertentangan dalam menetapkan hukum, padahal pertentangan itu hanya bersifat lahiriah—sering memunculkan perbedaan pemahaman di kalangan umat Islam.
Perbedaan ini sejatinya merupakan bagian dari dinamika intelektual Islam. Namun, tanpa pendekatan metodologis yang tepat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik. Oleh sebab itu, metode tarjih menjadi sangat penting sebagai sarana untuk memilih dan menguatkan dalil yang paling relevan.
Dalam kerangka Muhammadiyah, hirarki tafsir berfungsi sebagai sistem yang menempatkan sumber penafsiran secara berjenjang, dimulai dari Al-Qur’an, hadis, hingga pendekatan bahasa dan konteks. Struktur ini bertujuan menjaga validitas penafsiran agar tidak terjadi penyimpangan dalam memahami ajaran Islam. Dalam praktiknya, hirarki tafsir menjadi dasar dalam penyuluhan keagamaan berbasis ilmiah yang mampu menjawab persoalan lokal secara tepat.
Sementara itu, metode tarjih berperan sebagai instrumen seleksi untuk menentukan makna yang paling kuat di antara berbagai kemungkinan interpretasi. Proses ini dilakukan melalui pendekatan integratif yang melibatkan Al-Qur’an, hadis, bahasa, dan konteks sosial, sehingga menghasilkan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif.
Dalam kajian ushul fiqh, metode tarjih juga berperan dalam menyelesaikan ta’arudh adillah melalui proses pemilihan, penyesuaian, dan penguatan dalil. Hal ini menunjukkan bahwa tarjih tidak sekadar memilih dalil, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme harmonisasi antara dalil-dalil yang tampak bertentangan.
Penerapannya dapat dilihat melalui prinsip mendahulukan hadis shahih daripada hadis dhaif, menggunakan metode jama’ wa taufiq sebelum menetapkan salah satu dalil sebagai yang lebih kuat, serta menolak penggunaan hadis dhaif untuk menetapkan hukum halal dan haram apabila terdapat hadis shahih lain. Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa perbedaan dalil merupakan bagian dari kekayaan intelektual Islam yang harus dikelola secara bijaksana, tanpa memaksakan kehendak kepada orang lain.
Lebih jauh, perkembangan metode tarjih dalam Muhammadiyah menunjukkan adanya evolusi pemikiran hukum Islam yang adaptif terhadap kebutuhan zaman. Berbagai fatwa yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada teks, tetapi juga mempertimbangkan maqashid al-syari’ah dan fiqh al-awlawiyyat, sehingga lebih berorientasi pada kemaslahatan umat.
Dalam era kontemporer, kebutuhan terhadap metode tarjih semakin mendesak sebagai filter atas informasi keagamaan yang tidak terverifikasi. Hal ini juga berkaitan erat dengan pentingnya membangun kehidupan sosial yang harmonis melalui pemahaman agama yang tepat.
Pada akhirnya, hirarki tafsir dan metode tarjih dalam Muhammadiyah memiliki peran penting dalam merespons isu keagamaan kontemporer secara sistematis dan sesuai konteks. Hirarki tafsir membantu memahami teks berdasarkan urutan sumber yang jelas, sementara tarjih berfungsi memilih dan menyelaraskan berbagai penafsiran yang ada. Keduanya saling melengkapi dalam menghasilkan pemahaman yang tepat, relevan, dan dapat diterapkan.
Di era digital, pendekatan ini tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga menjadi solusi praktis untuk membangun kehidupan beragama yang harmonis, rasional, dan berkeadilan di tengah masyarakat yang beragam.
Luthfia Nur Sa’adah



