Berita

LPPIK UMS Launching Kampus Bebas Asap Rokok, Dorong Budaya Kampus Sehat

PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) meluncurkan program Kampus Bebas Asap Rokok sebagai komitmen membangun budaya kampus yang sehat dan Islami.

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk implementasi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang mengharamkan rokok, serta dihadiri langsung Rektor UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., Sabtu (13/12).

Turut hadir Wakil Rektor III Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag., Wakil Rektor V Prof. Supriyono, S.T., M.T., Ph.D., Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UMS Drs. Marpuji Ali, M.Si., serta sivitas akademika UMS.

Kegiatan ini melibatkan pimpinan universitas, tenaga kependidikan, Persatuan Satpam UMS, dan organisasi mahasiswa sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan kampus yang sehat dan menyehatkan.

Ketua LPPIK UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi keprihatinan masih ditemukannya aktivitas merokok di area kampus, meskipun telah terpasang tanda larangan.

“Kami masih menemukan mahasiswa bahkan tenaga kependidikan yang merokok di area kampus, padahal simbol larangan sudah terpasang di berbagai sudut,” ujarnya.

Menurutnya, launching Kampus Bebas Asap Rokok merupakan upaya revitalisasi Fatwa Tarjih Muhammadiyah yang mengharamkan rokok karena berbagai mudarat yang ditimbulkannya. Hal ini juga sejalan dengan Pedoman Islami Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UMS yang menetapkan kawasan kampus bebas rokok, narkoba, dan minuman keras.

Mahasri menegaskan bahwa ke depan akan dirumuskan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

“Kami akan mengkaji lebih lanjut terkait sanksi bagi warga kampus yang masih merokok di lingkungan UMS,” tegasnya.

Ia berharap tumbuh kesadaran kolektif untuk meniadakan budaya merokok di kampus.

“Harapannya muncul gerakan saling mengingatkan antar sivitas akademika, sehingga UMS benar-benar bebas dari asap rokok,” tuturnya.

Rektor UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum. menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari keputusan Tarjih Muhammadiyah.

“Sesuai keputusan Tarjih Muhammadiyah tentang rokok, UMS sebagai bagian dari Muhammadiyah wajib mengimplementasikannya,” tegasnya.

Ia juga mengutip Surat Al-Isra ayat 27 tentang larangan pemborosan, yang menurutnya relevan dengan kebiasaan merokok.

“Keputusan ini jangan hanya menjadi aturan tertulis, tetapi harus diaktualisasikan bersama agar kampus kita benar-benar bebas dari asap rokok,” ujarnya.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Kampus Bebas Asap Rokok yang memuat empat komitmen utama:

  1. Tidak merokok di lingkungan kampus.
  2. Tidak menjual atau menyediakan rokok dan sejenisnya di dalam kampus.
  3. Mengedukasi sivitas akademika tentang bahaya rokok dan asap rokok.
  4. Mendukung program-program antirokok dan sejenisnya.

Penandatanganan pakta integritas melibatkan Rektor UMS, BPH UMS, DKPTI, LPPIK, DSDMO, koordinator KMF kampus, BEM-U, IMM, serta BEM fakultas se-UMS.

Kontributor: (Affiq/Humas)
Editor: Al-Afasy

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE