UMS Bahas Fikih Makanan Halal dalam Kajian Tarjih Online

PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., yang membahas Kompilasi Fatwa Tarjih tentang makanan halal dalam pandangan Muhammadiyah.

Dalam uraian awal, Isman menjelaskan beberapa dasar umum ketentuan makanan halal. Ketentuan pertama merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 29:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْاَرْضِ جَمِيْعًا
Artinya: Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu.
Menurut Imam Asy-Syaukani, ayat ini menunjukkan bahwa hukum asal segala sesuatu di bumi adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
“Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat memberi kemudahan serta membuka ruang manfaat selama tidak ada dalil yang melarangnya,” ujar Isman.
Ketentuan kedua merujuk pada QS. Al-A’raf ayat 157:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ
Artinya: Menghalalkan segala yang baik bagi mereka, dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.
Isman menyampaikan, menurut Ibnu Abbas ra., sesuatu digolongkan halal apabila tergolong ath-thayyibat (baik) dan haram jika termasuk al-khaba’its (buruk atau menjijikkan).
“Rokok termasuk sesuatu yang dinikmati namun tidak bermanfaat, bahkan merusak kesehatan. Karena itu, tidak bisa dikategorikan sebagai thayyib,” jelasnya.
Ketentuan ketiga diambil dari QS. Al-Maidah ayat 3, yang menegaskan kebolehan dalam kondisi darurat:
مَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini menunjukkan bahwa larangan makanan bertujuan menjaga akidah dan kesehatan manusia, dan hukum darurat hanya berlaku ketika tidak ada pilihan lain yang halal.
Isman kemudian menguraikan beberapa fatwa Muhammadiyah terkait makanan halal:
- Ekstrak Kalajengking dan Lintah dalam Obat Medis
Dihukumi haram karena berbahaya, namun dapat digunakan dalam kondisi darurat jika memenuhi tiga syarat: penyakit harus diobati, obat memberi manfaat, dan tidak ada pengganti yang mubah. - Konsumsi Laron, Belalang, dan Gangsir/Jangkrik
Berdasarkan hadis Muttafaq ‘Alaih, hewan-hewan tersebut halal karena tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan. - Kopi Luwak dan Status Hewan Luwak
Biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak tergolong mutanajjis, tetapi dapat disucikan dengan proses izalatun najasah, sehingga halal dikonsumsi. - Konsumsi Binatang Bertaring
Berdasarkan hadis Muttafaq ‘Alaih, Rasulullah melarang mengonsumsi binatang buas bertaring dan burung berkuku tajam. Karena itu, hukumnya haram.
“Semua penetapan hukum makanan harus berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah serta bertujuan menghadirkan kemaslahatan umat. Prinsipnya, yang baik dan bermanfaat itu halal, sementara yang membahayakan dilarang,” pungkas Isman.
Kajian Tarjih Online ini menjadi wadah bagi civitas akademika UMS untuk memperdalam pemahaman fikih kontemporer, terutama dalam konteks konsumsi halal yang sesuai tuntunan syariat Islam.
Kontributor: Adi (Humas)
Editor: Al-Afasy



