Jejak Integritas Muhammadiyah Amankan dan Optimalkan Aset Wakaf

PWMJATENG.COM, Semarang — Muhammadiyah menegaskan integritas pengelolaan wakaf Muhammadiyah dengan penamaan aset atas Pimpinan Pusat, mandat ketat untuk akad, usulan Satgas Wakaf, dan pemanfaatan fleksibel, ditegaskan Ketua PDM Kota Semarang, Dr. Fachrur Rozi.
“Pimpinan boleh berganti, Muhammadiyah kan terus jalan,” ujar Dr. Fachrur Rozi, M.Ag., menegaskan prinsip keberlanjutan organisasi. Menurutnya, seluruh aset wakaf terdaftar atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bukan perseorangan.
Kebijakan ini memastikan akuntabilitas: sertifikat tanah yang dibeli PDM di tingkat kota tetap menjadi milik persyarikatan. Dengan demikian, aset terhindar dari klaim pribadi dan manfaatnya kembali sebesar-besarnya untuk masyarakat melalui sekolah, masjid, rumah sakit, dan unit usaha.
Untuk melaksanakan akad penyerahan atau pembelian tanah, pimpinan daerah harus memperoleh surat mandat dari Pimpinan Pusat. “Ini upaya menjaga aset dan memelihara kepercayaan publik,” kata Rozi. Langkah tersebut menutup celah administrasi sekaligus menyelaraskan praktik lapangan dengan kebijakan organisasi.
Baca Juga:
Pengelolaan wakaf kerap dihadapkan pada kasus penyerahan lisan atau dokumen yang tidak lengkap. Rozi mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Wakaf yang berkolaborasi dengan Majelis Hukum dan HAM serta LBH Muhammadiyah.
Tugas Satgas meliputi:
- Identifikasi dan kategorisasi aset: sudah bersertifikat, belum tuntas, atau perlu kejelasan ahli waris.
- Perapihan dokumen dan pendampingan proses hukum hingga status kepemilikan pasti.
- Pelaporan berkala agar pengambilan keputusan berbasis data.
Muhammadiyah mendorong muwakif tidak membatasi wakaf dengan syarat peruntukan yang terlalu kaku. “Syarat yang spesifik bisa menambah beban pengelolaan,” jelas Rozi. Karena itu, organisasi memilih pengelolaan fleksibel agar peruntukan menyesuaikan potensi lokasi dan kebutuhan warga.
Contohnya, lahan di tepi jalan yang strategis dapat dioptimalkan menjadi unit usaha yang memberdayakan UMKM warga. Di sisi lain, aset juga diarahkan untuk layanan sosial yang kurang terjangkau, seperti panti asuhan atau pengembangan fasilitas Sekolah Luar Biasa (SLB).
Penentuan peruntukan dilakukan melalui analisis kebutuhan—termasuk menimbang lokasi, luas, dan demografi—agar manfaat wakaf maksimal dan berkelanjutan.
Di Semarang, Rozi menegaskan kembali semangat pendiri persyarikatan: menjaga kepercayaan dan mengalirkan kebaikan. “Inti optimalisasi wakaf adalah amanah yang terus dijaga, meski pimpinan berganti dan zaman berputar.”
Kontributor: Agung S Bakti
Editor: Al-Afasy



