BeritaKabar Daerah

Dosen UMS Tekankan Pentingnya Legalitas AUM: PCM Sukoharjo Gelar Diklat Pilar Hukum Muhammadiyah

PWMJATENG.COM, Sukoharjo – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sukoharjo menggelar Diklat bertajuk “Pilar Hukum Keorganisasian dan Tata Kelola Amal Usaha Muhammadiyah (AUM)” pada Sabtu (18/10) di Aula SMK Muhammadiyah 1 Sukoharjo. Kegiatan ini diikuti sekitar 102 peserta, terdiri atas pengurus PCM, PRM Muhammadiyah–‘Aisyiyah, serta pengelola AUM se-Kecamatan Sukoharjo.

Ketua PCM Sukoharjo, Sodiqhul Amin, mengatakan pelatihan ini muncul dari keprihatinan atas minimnya pemahaman hukum dalam tata kelola amal usaha di lingkungan Muhammadiyah. Ia menilai banyak persoalan muncul karena lemahnya pengetahuan tentang status hukum entitas dan pengelolaan aset yang belum sesuai peruntukannya.

“Legalitas merupakan pilar penting bagi keberlanjutan dakwah Muhammadiyah. Tanpa dasar hukum yang kuat, amal usaha rentan menghadapi persoalan administratif maupun hukum,” ujarnya.

Menurut Sodiqhul Amin, Muhammadiyah memiliki jaringan amal usaha luas di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Namun, seiring perkembangan zaman, tantangan hukum dan manajerial yang dihadapi juga semakin kompleks. Karena itu, diklat ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum para pengurus di tingkat cabang dan ranting.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin seluruh pengelola AUM memahami aspek hukum organisasi agar terwujud transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap konstitusi persyarikatan,” tuturnya.

Panitia penyelenggara menjelaskan, pelatihan ini dirancang untuk memberikan bekal komprehensif tentang status hukum perkumpulan dan yayasan, peran serta tanggung jawab pembina, pengurus, dan pengawas, hingga pentingnya AD/ART sebagai konstitusi tertinggi organisasi.

Selain itu, peserta juga dibekali materi mengenai administrasi korporat yang baik, seperti penyusunan notulensi sah, pelaksanaan rapat tahunan, serta pengelolaan aset sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tujuan akhirnya agar setiap AUM dikelola secara legal dan profesional sehingga kredibilitas serta keberlanjutan persyarikatan dapat terus terjaga,” tambah Sodiqhul Amin.

Diklat menghadirkan dua narasumber dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang berkompeten di bidang hukum. Sesi pertama disampaikan oleh Marisa Kurnianingsih dengan topik “Pilar Hukum Keorganisasian dan Good Governance.” Ia menjelaskan bahwa hukum dalam organisasi tidak sekadar alat pengendali, tetapi juga sistem perlindungan bagi aset dan aktivitas dakwah Muhammadiyah.

“Hukum harus menjadi instrumen pencegahan, bukan hanya penyelesaian masalah,” katanya di hadapan peserta.

Baca juga, EMT Muhammadiyah Resmi Terverifikasi: Jadi yang Pertama di Indonesia, Kado Milad ke-113 Muhammadiyah

Marisa menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang sesuai dengan prinsip good governance dan fiqih tata kelola Muhammadiyah, meliputi transparansi, akuntabilitas, pengawasan, keadilan, dan rekrutmen yang sehat.

“Ketika hukum diabaikan, potensi masalah akan muncul di bidang perdata, pidana, aset, pajak, hingga ketenagakerjaan. Semua itu harus diantisipasi dengan sistem tata kelola yang tertib,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Muhammadiyah memiliki status hukum sebagai badan hukum perkumpulan yang diakui sejak masa Hindia Belanda melalui Besluit No. 81 Tahun 1914. Status tersebut perlu dipahami agar seluruh pengelolaan aset dan kegiatan sesuai hierarki peraturan organisasi, dari Anggaran Dasar hingga aturan amal usaha.

Pada sesi kedua, Andria Luhur Prakoso membahas pentingnya dokumentasi hukum yang lengkap dalam setiap aktivitas organisasi. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan hukum harus tertulis dan terdokumentasi dengan sah karena menyangkut tanggung jawab hukum, bukan sekadar administrasi.

Menurutnya, konflik dalam AUM sering kali muncul akibat ketidakjelasan status aset, apakah berupa wakaf, hibah, atau milik persyarikatan.

“Kita harus mampu membedakan status aset dan mengelolanya secara legal. Aset wakaf tidak boleh diperjualbelikan, sedangkan aset milik persyarikatan harus atas nama badan hukum Muhammadiyah, bukan individu,” paparnya.

Andria menambahkan, administrasi korporat yang baik juga menuntut kepatuhan terhadap rapat tahunan, pencatatan keputusan, dan pelaporan keuangan yang transparan.

Menutup kegiatan, Sodiqhul Amin menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta. Ia berharap hasil diklat dapat diterapkan di lapangan.

“Tata kelola yang baik adalah bagian dari dakwah. Dengan memahami hukum, kita bukan hanya menjaga aset, tetapi juga marwah persyarikatan Muhammadiyah,” pungkasnya.

Kontributor : Yusuf
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE