Khazanah Islam

Penggunaan Strobo yang Mengganggu Pengguna Jalan dalam Pandangan Islam

PWMJATENG.COM – Fenomena penggunaan lampu strobo di jalan raya semakin marak. Tidak hanya dipasang pada kendaraan resmi, tetapi juga banyak digunakan oleh masyarakat umum. Strobo yang menyala dengan cahaya berkedip tajam sering menimbulkan rasa silau, mengganggu konsentrasi pengendara lain, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan strobo yang justru membahayakan sesama pengguna jalan?

Dalam Islam, keselamatan diri dan orang lain merupakan hal yang harus dijaga. Kaidah fikih menegaskan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (HR. Ibn Majah).

Kaidah ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian atau bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, dilarang dalam syariat Islam. Penggunaan strobo yang tidak semestinya jelas masuk dalam kategori perbuatan yang menimbulkan mudarat.

Menjaga Keselamatan sebagai Kewajiban

Al-Qur’an memberikan pedoman agar umat Islam tidak ceroboh terhadap keselamatan diri dan orang lain. Allah Swt. berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Ayat ini menekankan kewajiban untuk menghindari segala tindakan yang membawa pada kerusakan dan kebinasaan. Strobo yang membuat pengendara lain kehilangan fokus, silau, atau panik, merupakan bentuk sikap abai terhadap keselamatan bersama.

Etika Berlalu Lintas dalam Islam

Islam bukan hanya mengatur hubungan ibadah dengan Allah, tetapi juga tata cara interaksi sosial, termasuk saat berkendara di jalan raya. Rasulullah saw. bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ

Artinya: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya dalam kesulitan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga, Berita Resmi: Tanfidz Musywil II-III Majelis Tarjih PWM Jawa Tengah

Menggunakan strobo sembarangan berarti menyulitkan bahkan berpotensi menzalimi pengguna jalan lain. Dalam perspektif etika Islam, perilaku tersebut bertentangan dengan prinsip ukhuwah dan saling menjaga keselamatan.

Aspek Kepatuhan terhadap Aturan Negara

Islam juga mengajarkan ketaatan pada aturan selama tidak bertentangan dengan syariat. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59).

Aturan lalu lintas yang melarang penggunaan strobo pada kendaraan pribadi adalah bagian dari regulasi negara untuk menjaga ketertiban umum. Mengabaikan aturan tersebut bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga menyelisihi tuntunan agama dalam hal ketaatan kepada ulil amri.

Perspektif Moral dan Sosial

Dari sisi moral, penggunaan strobo berlebihan menggambarkan sikap egois, ingin mendapat prioritas di jalan tanpa memikirkan orang lain. Padahal, Islam sangat menekankan nilai kebersamaan dan keadilan. Nabi Muhammad saw. bersabda:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Artinya: “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika seseorang tidak suka terganggu oleh lampu menyilaukan, maka ia juga tidak boleh melakukan hal yang sama kepada orang lain.

Ikhtisar

Penggunaan strobo pada kendaraan pribadi yang menimbulkan gangguan bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Syariat menekankan pentingnya menjaga keselamatan, menjauhi bahaya, serta tidak menzalimi orang lain.

Dengan demikian, umat Islam semestinya lebih bijak dalam berkendara. Jalan raya adalah ruang publik yang harus dijaga bersama, bukan tempat untuk menunjukkan ego dengan lampu strobo. Ketaatan pada aturan lalu lintas merupakan bagian dari ibadah sosial yang mencerminkan akhlak mulia seorang Muslim.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE