Kolom

Urgensi Manajemen Organisasi Kemasyarakatan dan Pencegahan Premanisme di Indonesia

Urgensi Manajemen Organisasi Kemasyarakatan dan Pencegahan Premanisme di Indonesia

Oleh: Dr. H. AM. Jumai, SE., MM. (Ketua LDK PWM Jawa Tengah)

PWMJATENG.COM – Dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia menyaksikan pertumbuhan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak hanya aktif dalam kegiatan sosial, tetapi juga kerap terlibat dalam praktik kekerasan dan premanisme. Fenomena ini menimbulkan keresahan publik karena ormas yang seharusnya menjadi mitra pembangunan justru menjadi sumber intimidasi, pemerasan, bahkan bentrokan antarkelompok.

Banyak ormas beroperasi tanpa visi, misi, struktur organisasi, atau legalitas yang jelas. Mereka sering menggunakan atribut keagamaan, etnis, atau nasionalisme untuk membenarkan tindakan represif. Dalam beberapa kasus, kedekatan dengan elite politik atau aparat penegak hukum membuat mereka sulit dijangkau oleh hukum.

Premanisme di balik bendera ormas telah mengganggu ketertiban umum. Mulai dari pungutan liar di pasar, pengawalan ilegal, hingga peran sebagai penagih utang, semua dilakukan secara terang-terangan. Masyarakat kerap terdiam karena takut terhadap ancaman kekerasan fisik maupun sosial.

Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah menjadi penyebab utama fenomena ini. Ketimpangan sosial dan ekonomi juga mendorong masyarakat mencari kekuasaan instan melalui kekuatan massa. Di sisi lain, minimnya peran aktif masyarakat sipil dalam mengawasi ormas turut memperburuk situasi.

Solusi Strategis

Untuk mengatasi persoalan ini, beberapa langkah strategis dapat ditempuh:

  1. Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
    Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap ormas yang melanggar hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan premanisme yang mengatasnamakan organisasi.
  2. Reformasi Regulasi Ormas
    Regulasi ormas perlu diperbarui agar hanya ormas yang legal, transparan, dan akuntabel yang diizinkan beroperasi. Setiap ormas wajib melaporkan kegiatannya secara terbuka kepada publik.
  3. Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Kewarganegaraan
    Masyarakat perlu diedukasi untuk berani melaporkan tindakan kekerasan serta didorong aktif dalam organisasi yang sehat dan produktif.
  4. Peningkatan Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi
    Pemerintah harus menyediakan lapangan kerja dan akses pendidikan guna mengurangi ketergantungan masyarakat pada ormas yang menjanjikan kekuatan atau penghasilan instan.
Peran Strategis UU Ormas

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) merupakan instrumen hukum penting dalam mengatur keberadaan ormas. UU ini menetapkan syarat pendirian, kegiatan, hingga sanksi terhadap ormas yang menyimpang dari nilai hukum dan Pancasila.

Baca juga, Kemuliaan Bukan pada Kekayaan, Melainkan pada Ketaatan

Namun, implementasi UU Ormas masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak ormas menyalahgunakan legalitas untuk melakukan intimidasi, sweeping ilegal, hingga bentrokan antarkelompok. Dalam konteks ini, UU Ormas sangat penting sebagai alat pembatas ruang gerak ormas menyimpang.

Melalui UU Ormas, negara memiliki kewenangan untuk:

  • Membubarkan ormas yang terbukti melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum.
  • Menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana kepada pengurus ormas yang melanggar aturan.
  • Mengawasi sumber pendanaan ormas agar tidak berasal dari pihak ilegal atau berkepentingan politik tertentu.
  • Menegakkan prinsip Pancasila, UUD 1945, dan hukum nasional sebagai fondasi berorganisasi.

Namun, efektivitas UU ini bergantung pada konsistensi dan ketegasan dalam penegakannya. Negara harus menunjukkan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi ormas yang menormalisasi kekerasan atas nama kelompok.

Daftar Ormas Produktif di Indonesia

Berdasarkan data Indonesianpost (27 Mei 2024), berikut adalah beberapa ormas terkemuka dan produktif di Indonesia:

Ormas Islam:

  • Nahdlatul Ulama (NU): Fokus pada pendidikan, sosial, dan keagamaan.
  • Muhammadiyah: Aktif dalam pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.
  • Gerakan Pemuda Ansor: Berfokus pada kegiatan pemuda dan kemasyarakatan.
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM): Aktif di bidang akademik dan sosial.
  • Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII): Fokus pada kesadaran keislaman dan isu sosial.

Ormas Pemuda:

  • Pemuda Pancasila: Berpengaruh secara politik dan aktif di berbagai bidang.
  • Banser NU: Menjaga keamanan serta aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Ormas Pelajar:

  • Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU): Membina potensi pelajar dalam keislaman dan kebangsaan.
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM): Fokus pada pengembangan karakter pelajar.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):

  • Indonesian Corruption Watch (ICW): Fokus pada isu korupsi dan keadilan sosial.
  • Transparency International Indonesia: Mendorong transparansi dan akuntabilitas.
  • YLBHI: Berfokus pada hak asasi manusia dan bantuan hukum.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE